Syarat Buka Praktik Keperawatan Mandiri


 

Dosen pengampu : Ibu Sutantri,  Ns., M. Sc.,Ph.D

Praktik keperawatan mandiri merupakan sebuah tantangan yang harus disikapi oleh profesi keperawatan, mengingat perawat adalah salah satu bagian tenaga kesehatan yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, dilihat dari jumlahnya perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar di Indonesia yaitu sebesar 40,85% dari total kesehatan yang ada. Berdasarkan profil kesehatan tahun 2020  tenaga keperawatan di Indonesia sebesar 438.234 Perawat. Sebagai  sebuah profesi  kesehatan perawat mempunyai kewenangan untuk membuka praktik mandiri keperawatan sendiri sesuai dengan standar etik dan profesi yang berlaku (Kemenkes, 2021).

Di Indonesia sendiri  perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri jumlahnya masih sedikit, menurut data PPNI tahun 2015 jumlah perawat yang membuka praktik di seluruh Indonesia hanya sekitar 10% dari jumlah perawat  sebanyak 223.910, padahal dengan membuka praktik mandiri perawat, perawat dapat menunjukan kemampuan pengetahuan, ketrampilan serta perilaku profesional di masyarakat. 

Penerbitan Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 telah memberikan kepastian hukum bahwa perawat diperkenankan untuk mendirikan tempat praktik keperawatan mandiri baik perorang maupun berkelompok. Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuka praktek keperawatan disebutkan di pasal 19 antara lain: 1) perawat harus memiliki riwayat Pendidikan profesi Ners; 2) perawat harus memmiliki STR (Surat Tanda Registrasi); 3) perawat harus memiliki SIPP (surat izin praktik keperawatan); 4) perawat memiliki tempat bangunan praktik.

Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, menjelaskan wewenang perawat dalam menjalankan praktik keperawatan mandiri. Wewenang perawat tersebut yaitu melakukan proses keperawatan secara holistik, memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya, melakukan rujukan, memberikan konsultasi keperawatan, melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling, serta melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep dokter, selain itu di dalam UUD Keperawatan No. 38 Tahun 2014 bahwa dalam keadaaan darurat perawat boleh memberikan obat kepada pasien tanpa resep dokter dalam arti obat yang diberikan” obat-obatan terbatas “ yaitu obat-obatan yang berlogo biru.

Tetapi banyak oknum perawat yang tidak memenuhi syarat yang telah diatur Undang-Undang Keperawatan dengan membuka praktik ilegal, berdasarkan data dari persatuan perawat Indonesia (PPNI) tahun 2014 ada 300 perawat yang tidak memilki SIPP dalam membuka praktik keperawatan mandiri, sehingga menyebabkan keraguan dalam masyarakat untuk mengakui adanya praktik keperawatan mandiri. Padahal menurut penelitian di luar negeri  kebutuhan akan pelayanan keperawatam di tempat praktik mandiri terus meningkat. 

Di Amerika Serikat, ada peningkatan sebanyak 5.6% terhadap pelayanan praktik keperawatan mandiri pada tahun 2012 di California. Hal ini diperkirakan akan meningkat sebanyak 30% hingga tahun 2020 (Wheinberg, 2014). Pada penelitian yang dilakukan oleh Brown D. J. (2007) tentang perspektif konsumen terhadap perawat yang memberi layanan praktik mandiri, ditemukan bahwa 82% responden telah mengetahui tentang praktik keperawatan mandiri dan 58% responden lebih memilih ke praktik perawat sebelum ke dokter. Hal ini menunjukan bahwa praktik keperawatan mandiri dapat diterima di masyarakat. Dengan demikian harusnya menjadi perhatikan bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan secara khusus dalam penertiban administrasi untuk memberikan izin  praktik keperawatan mandiri agar dapat menumbuhkan  kepercayaaan masyarakat kepada perawat serta membantu mengembangkan profesi keperawatan di Indonesia.

1 komentar :