KKN TIM II UNDIP
Nama: Aris Umbarwanto
Universitas Diponegoro
S1 Administrasi Publik K. Rembang
Editor: Keredaksian Digdaya
Mahasiswa
KKN Universitas Diponegoro mendampingi anak-anak sekolah dasar belajar
matematika di Posko KKN Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen,
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pada Selasa (11/8/2026).
Sragen,
11 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro
melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan berupa pendampingan belajar
matematika bagi anak-anak sekolah dasar (SD) di Desa Jirapan, Kecamatan
Masaran, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko KKN Desa
Jirapan dalam dua kali pertemuan, yaitu pada Sabtu (8/8/2026) dan Selasa
(11/8/2026).
Kegiatan
ini dilaksanakan oleh Cindy Lucky Syaharany, mahasiswa Fakultas Sekolah Vokasi
Universitas Diponegoro dari Program Studi Akuntansi Perpajakan, sebagai bentuk
kepedulian mahasiswa terhadap pendidikan anak-anak di Desa Jirapan sekaligus
penerapan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Dalam
kegiatan tersebut, anak-anak SD Desa Jirapan diberikan pendampingan belajar
matematika dengan materi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan
mereka. Kegiatan dilakukan secara interaktif melalui penjelasan materi, latihan
soal, serta pendampingan secara langsung agar anak-anak dapat lebih mudah
memahami konsep matematika yang dipelajari.
Pemilihan
matematika sebagai materi pembelajaran juga memiliki keterkaitan dengan bidang
yang dipelajari oleh Cindy, yaitu Akuntansi Perpajakan. Matematika menjadi
salah satu dasar penting dalam bidang akuntansi karena berkaitan dengan
kemampuan berhitung, mengolah angka, memahami perhitungan, serta berpikir
secara sistematis dan logis. Oleh karena itu, kemampuan numerasi yang ditanamkan
sejak jenjang sekolah dasar dapat menjadi bekal bagi anak-anak dalam menghadapi
berbagai kebutuhan akademik maupun kehidupan sehari-hari.
Selain
membantu anak-anak memahami materi matematika, kegiatan ini juga bertujuan
untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan. Anak-anak diberikan
kesempatan untuk bertanya dan menyelesaikan soal secara mandiri dengan tetap
mendapatkan pendampingan ketika mengalami kesulitan.
Kegiatan
pendampingan belajar ini merupakan salah satu bentuk program sosial
kemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada penerapan ilmu sesuai bidang
studi, tetapi juga memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sederhana tersebut, mahasiswa berupaya ikut mendukung
peningkatan kemampuan belajar dan numerasi anak-anak di Desa Jirapan.
Program
ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, yaitu
Pendidikan Berkualitas (Quality Education). Pendampingan belajar bagi anak-anak
diharapkan dapat mendukung terciptanya kesempatan belajar yang lebih baik serta
membantu meningkatkan kemampuan dasar yang penting bagi perkembangan pendidikan
mereka.
“Melalui
kegiatan belajar bersama ini, saya berharap anak-anak Desa Jirapan dapat lebih
memahami matematika dan tidak menganggap matematika sebagai pelajaran yang
sulit. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi saya untuk berbagi
ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar Cindy Lucky Syaharany.
Kegiatan
pendampingan belajar matematika di Posko KKN Desa Jirapan diharapkan dapat
memberikan pengalaman belajar yang positif bagi anak-anak sekaligus menjadi
bentuk kontribusi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam mendukung
pendidikan di lingkungan masyarakat.
Penulis: Cindy Lucky Syaharany
Fakultas:
Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro
Program Studi: Akuntansi
Perpajakan
Lokasi:
Posko KKN Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen
Tanggal Kegiatan: 8 Agustus
2026 dan 11 Agustus 2026
SDGs:
Tujuan 4 – Pendidikan Berkualitas (Quality Education)
Editor: Keredaksian Digdaya
Program tersebut
dilaksanakan melalui edukasi dan praktik pemanfaatan biopori bersama
masyarakat. Edukasi diberikan kepada Ibu-ibu PKK Desa Kedungbanjar dengan
memperkenalkan fungsi, manfaat, serta cara pemanfaatan biopori sebagai salah
satu alternatif sederhana dalam mengelola sampah organik rumah tangga.
Selain memberikan
edukasi, mahasiswa KKN juga membuat biopori yang kemudian diserahkan kepada
perwakilan setiap dusun melalui kepala dusun. Penyerahan ini diharapkan dapat
menjadi langkah awal agar pemanfaatan biopori dapat diterapkan di lingkungan
masing-masing dusun.
Ketua KKN Tim II
Universitas Diponegoro Desa Kedungbanjar menyampaikan bahwa kegiatan
pemanfaatan biopori ini menjadi salah satu upaya untuk membantu mengurangi
permasalahan penumpukan sampah organik di lingkungan masyarakat. “Melalui
pemanfaatan biopori, kami berharap sampah organik rumah tangga yang selama ini berpotensi
menumpuk dapat dikelola dengan lebih baik. Selain mengurangi volume sampah,
biopori juga memberikan manfaat bagi lingkungan melalui peningkatan resapan air
dan menghasilkan kompos yang dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Biopori dapat
membantu meningkatkan resapan air ke dalam tanah sekaligus menjadi media
penguraian sampah organik. Sampah organik yang dimasukkan ke dalam biopori
dapat terurai secara alami dan menghasilkan kompos yang berpotensi dimanfaatkan
kembali untuk tanaman.
Program ini juga
menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam mendukung Sustainable Development
Goals (SDGs), khususnya SDGs 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
serta SDGs 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Pemanfaatan
biopori mendorong pengelolaan sampah organik secara lebih bertanggung jawab
sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih berkelanjutan.
Program ini juga berkaitan dengan SDGs 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak,
melalui upaya meningkatkan resapan air ke dalam tanah.
Melalui kegiatan
ini, mahasiswa KKN Tim II Undip tidak hanya mengenalkan konsep biopori, tetapi
juga mendorong masyarakat untuk menerapkan pengelolaan sampah organik secara
sederhana dan berkelanjutan. Keterlibatan Ibu PKK serta kepala dusun sebagai
perwakilan diharapkan dapat membantu keberlanjutan pemanfaatan biopori di Desa
Kedungbanjar.
Salah satu momen
yang cukup berkesan dalam rangkaian KKN kali ini datang dari Proker
Multidisiplin 1, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 bertempat di Balai Desa
Sribit. Kegiatan ini mengangkat tema edukasi hak dan kewajiban pelaku usaha,
khusus disasar untuk kelompok tani dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung
ekonomi desa.
Program ini
digagas dan dibawakan oleh Rona Tama Septiana, mahasiswa dari Fakultas Hukum,
yang sejak awal ingin memastikan bahwa aturan hukum yang selama ini terasa jauh
dan kaku bisa hadir dengan cara yang lebih realistis bagi warga. Acara
berlangsung di Balai Desa dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa
yang turut mendampingi jalannya kegiatan dari awal sampai akhir.
Sosialisasi
dibuka dengan pertanyaan sederhana yang sering muncul di benak warga: buat apa
petani atau pedagang kecil perlu tahu soal hukum usaha? Jawabannya ternyata
dekat sekali dengan keseharian mereka. Begitu seseorang menjual hasil kebun
atau olahan dengan nama sendiri, sekecil apa pun skalanya, ia sudah menjadi
pelaku usaha di mata hukum, lengkap dengan hak yang bisa dipakai dan kewajiban
yang perlu dijaga.
Melindungi Nama Sendiri
Lewat Merek Dagang
Bagian yang paling menarik perhatian warga adalah soal merek dagang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, produk yang sudah punya nama dan logo sendiri, misalnya gula aren atau keripik singkong khas Sribit, bisa didaftarkan agar tidak sembarangan ditiru pihak lain. Warga diajak memahami langkah-langkah sederhananya: mulai dari menentukan nama yang khas, mengecek ketersediaan nama lewat laman resmi DJKI, menyiapkan berkas dasar seperti KTP dan contoh logo, sampai mendaftar secara daring dengan biaya khusus yang lebih ringan untuk pelaku UMKM.
Menjaga Mutu, Menjaga
Kepercayaan
Selain bicara
hak, sesi ini juga menekankan kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menjaga
standar mutu produk sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sederhananya, apa yang tertulis di label harus sama dengan isi produknya, tidak
boleh ada yang dikurangi atau disamarkan. Untuk produk olahan makanan rumahan,
warga disarankan mengurus izin PIRT di Dinas Kesehatan, dan bila ingin naik
kelas ke pasar yang lebih luas, produk bisa diarahkan memenuhi standar SNI.
Soal Pajak yang Sering Jadi Tanda Tanya
Pertanyaan yang
tak kalah sering muncul adalah soal pajak. Materi ini menjawabnya dengan
gamblang: usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun belum dikenai Pajak
Penghasilan, sementara yang omzetnya di atas itu hingga Rp 4,8 miliar dikenai
PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Meski begitu, warga
tetap dianjurkan memiliki NPWP sejak awal agar administrasi usaha lebih tertib,
terutama bila suatu saat ingin mengajukan bantuan modal atau kredit usaha
rakyat.
Untuk membuat
materi lebih membekas, contoh cerita fiktif seorang pelaku usaha keripik
singkong turut dibagikan: bagaimana usahanya berkembang setelah punya merek
sendiri, mengurus izin PIRT, dan mencatat omzet dengan rapi, hingga akhirnya
lebih dipercaya dan mulai dititipkan di warung-warung sekitar.
Sebagai penutup,
tim membagikan brosur edukasi kepada peserta sebagai panduan praktis yang bisa
dibaca kembali di rumah, sekaligus meninggalkan salinannya di Balai Desa Sribit
agar tetap bisa diakses warga lain di kemudian hari. Sebagian pelaku usaha
memang masih perlu penyesuaian dengan istilah-istilah hukum yang terdengar
baru, dan waktu kegiatan yang terbatas membuat sesi diskusi belum bisa mendalam
sepenuhnya. Namun antusiasme warga menjadi bekal baik untuk tindak lanjut
berikutnya, yaitu pendampingan pendaftaran legalitas usaha (NIB) secara
sederhana serta koordinasi dengan perangkat desa agar informasi hukum ini terus
tersedia dan mudah diakses.
Ini menjadi pengingat kecil bahwa hukum
sejatinya bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan alat yang bisa
melindungi, asal disampaikan dengan cara yang tepat dan menyentuh kebutuhan
nyata masyarakat.
Editor: Keredaksian Digdaya
Sepekan setelah
membahas hak dan kewajiban pelaku usaha, rangkaian proker multidisiplin di Desa
Sribit berlanjut ke topik yang tak kalah penting: kesiapsiagaan menghadapi
bencana. Pada 30 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sribit, digelar penyuluhan
bertajuk “Desa Tanggap Bencana, Warga Sadar Hukum”, mengangkat UU No. 24 Tahun
2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Sama seperti
kegiatan sebelumnya, acara ini dibawakan oleh Rona Tama Septiana dari Fakultas
Hukum, dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang antusias
mengikuti jalannya penyuluhan dari awal hingga selesai.
Materi ini dirancang khusus mengingat
kondisi Desa Sribit yang hampir setiap musim penghujan berhadapan dengan banjir
akibat luapan Bengawan Solo. Bagi warga, menghadapi banjir bukan hal baru.
Mereka sudah cukup terbiasa tahu kapan harus mengungsi dan kapan harus
menyelamatkan barang. Namun ada satu sisi yang selama ini kurang tersentuh,
yaitu pemahaman soal hak-hak mereka sebagai warga terdampak bencana secara
hukum.
Penyuluhan ini menegaskan bahwa UU No. 24
Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur dengan jelas tiga tahap penanggulangan
bencana, yakni sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana
terjadi. Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapat
perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus menegaskan kewajiban
pemerintah pusat maupun daerah. Dengan kata lain, aturan ini bukan sekadar teori
di atas kertas, melainkan dasar nyata yang bisa dipakai warga untuk
memperjuangkan haknya.
Salah satu bagian yang paling banyak
menarik perhatian adalah penjelasan mengenai hakhak konkret warga terdampak
bencana, di antaranya hak atas kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih,
layanan kesehatan, dan tempat pengungsian; hak atas perlindungan sosial; hak
atas ganti rugi bila kehilangan harta benda akibat program pemerintah; hak
mendapatkan informasi terkait kebijakan penanggulangan bencana; hak untuk ikut
serta dalam pengambilan keputusan di tingkat desa; hingga hak untuk melakukan
pengawasan dan pengaduan. Selama ini, banyak warga belum menyadari bahwa
hak-hak tersebut ada dan dijamin negara, sehingga saat bantuan tidak sampai
sebagaimana mestinya, mereka kesulitan tahu harus mengadu ke mana.
Materi ini turut menekankan bahwa hak
warga selalu diimbangi kewajiban pemerintah. Sebelum bencana terjadi,
pemerintah wajib mengurangi risiko dan memasukkannya dalam perencanaan
pembangunan desa. Saat bencana berlangsung, pemerintah wajib melindungi
masyarakat dan menjamin pemenuhan hak secara adil. Setelah bencana reda pun,
tanggung jawab itu belum selesai, karena pemerintah masih wajib memulihkan
kondisi masyarakat dan menyediakan mekanisme bantuan maupun ganti rugi.
Penyuluhan berjalan lancar dan disambut
baik oleh warga. Diskusi yang terbangun menunjukkan bahwa topik ini memang
relevan dan menjawab kebingungan yang selama ini dipendam banyak warga soal ke
mana harus melapor saat hak mereka belum terpenuhi. Seperti halnya proker
sebelumnya, istilah-istilah hukum yang masih terdengar baru membuat sebagian
warga perlu waktu untuk mencernanya, dan durasi kegiatan yang terbatas membuat
sesi tanya jawab belum bisa dimaksimalkan sepenuhnya. Meski begitu, esensi
materi tetap tersampaikan dengan baik.
Ke depan, semangat dari penyuluhan ini
diarahkan untuk mendorong warga agar lebih aktif mempergunakan hak dan
menjalankan kewajibannya secara bijak saat bencana benar-benar terjadi,
sekaligus membuka ruang kerja sama dengan pemerintah desa dalam menyediakan
media edukasi hukum yang mudah dipahami dan bisa terus diakses warga secara
berkelanjutan.
Dua proker multidisiplin ini, meski
mengangkat tema yang berbeda, sama-sama membawa pesan yang serupa: bahwa hukum
akan jauh lebih bermakna ketika ia hadir bukan sebagai teks yang kaku,
melainkan sebagai bekal yang benar-benar dipahami dan bisa dipakai oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: Keredaksian Digdaya
Designed by OddThemes | Distributed by Blogger Template