Judul : POLEMIK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM: Tentang Persoalan Ibadah-Sosial, Ekonomi-Kesehatan dan Perbuatan Pidana
Karya : Prof. Dr. Moh. Fauzi, M.Ag,
Pemikiran hukum Islam (Fikih) sebagai produk hasil kerja akal ulama’ (baca: mujtahid) memiliki watak dan cirikhas berbeda antara satu pemikiran ulama’ mazhab dengan mazhab lainnya. Bahkan ada adagium “man lam ya’rif al-ikhtilafa lam yasyumma ra’ihatal fiqhi” (barangsiapa yang tidak bisa memahami adanya perbedaan pendapat dalam fikih, maka dia tidak akan bisa merasakan bau harumnya mengkaji fikih).
Perbedaan fikih di samping disebabkan oleh sumber nas (al-Qur’an dan al-Hadis) yang multi-tafsir, juga disebabkan perubahan situasi-kondisi, ruang-waktu, dan keadaan yang meliputi lahirnya produk pemikiran fikih. Namun apa pun produk pemikiran fikih mazhab apa pun, nilai kebenarannya sama-sama relatif dan bersifat lokal-temporal, bukan bersifat mutlak dan universal-eternal.
Buku ini berisi hasil ramuan berbagai hasil kajian pemikiran fikih yang menjadi polemik pemikiran di kalangan fuqaha’ baik salaf maupun kontemporer dalam berbagai bidang. Bidang ibadah-sosial yang direpresentasikan reaktualisasi zakat, persoalan ekonomi-kesehatan yang direpresentasikan dalam hukum rokok, dan bidang hukum pidana terkait hukuman zina dan qadhaf (tuduhan berbuat zina).
Contact Person: 0878-3443-3309 (Mimin Aya)

Posting Komentar