Desa Sribit, Kabupaten Sragen — Maraknya penawaran pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat pedesaan menjadi keresahan tersendiri belakangan ini. Modusnya pun beragam, mulai dari iming-iming pencairan dana cepat, syarat yang terkesan mudah, hingga bunga yang awalnya tidak terlihat mencekik. Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yang bertugas di Desa Sribit menginisiasi program edukasi berjudul “Penyuluhan Pinjaman Online Ilegal” pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di salah satu rumah warga.
Kegiatan ini digagas oleh Rona Tama
Septiana, mahasiswa Fakultas Hukum, sebagai bagian dari proker sosial
kemasyarakatan yang menyasar isu perlindungan ekonomi warga. Antusiasme
masyarakat terlihat cukup tinggi, terbukti dari kehadiran sekitar 30 orang
peserta yang terdiri dari ibu-ibu Dawis dan PKK, serta warga umum Desa Sribit.
Ketika Pinjol Ilegal Mengintai
Warga Desa
Dalam
paparannya, Rona menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal kerap menyasar
masyarakat yang belum familiar dengan literasi digital dan finansial, salah
satunya warga di wilayah pedesaan. Ia memaparkan ciri-ciri umum pinjol ilegal,
mulai dari tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), proses pencairan yang terlalu mudah tanpa verifikasi memadai, hingga
akses aplikasi yang meminta izin berlebihan terhadap data pribadi di ponsel
pengguna.
Sebagai pembanding, Rona turut menjelaskan
karakteristik pinjaman online resmi yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai
POJK No. 10/POJK.05/2022, sehingga warga memiliki acuan jelas untuk membedakan
mana platform yang aman dan mana yang berisiko.
Bukan Sekadar soal Uang, Tapi
Juga soal Hukum
Yang menarik,
materi yang disampaikan tidak berhenti pada aspek finansial semata. Rona turut
mengulas sisi hukum dari praktik pinjol ilegal, termasuk risiko penyalahgunaan
data pribadi yang bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta praktik penagihan
intimidatif yang kerap dialami korban.
Tak lupa, ia juga mengingatkan warga akan hak-hak mereka
sebagai konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penjelasan ini penting agar warga tidak hanya waspada, tetapi juga paham bahwa
mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi diri apabila suatu saat berhadapan
dengan praktik keuangan yang merugikan.
Langkah Konkret Jika Sudah
Terlanjur Terjerat
Selain langkah pencegahan, penyuluhan ini
juga membekali warga dengan langkah-langkah praktis yang bisa ditempuh apabila
terlanjur terjerat pinjol ilegal, mulai dari cara melapor ke pihak berwenang
hingga saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat. Materi ini
disambut antusias, terlihat dari beberapa ibu-ibu yang aktif bertanya dan
berbagi pengalaman seputar tawaran pinjaman mencurigakan yang pernah mereka
terima melalui SMS maupun aplikasi pesan instan.
Harapan untuk Desa Sribit yang
Lebih Waspada
Melalui program
ini, diharapkan pemahaman dan kewaspadaan warga Desa Sribit terhadap tawaran
pinjaman online ilegal semakin meningkat. Lebih dari itu, program ini juga
diharapkan menumbuhkan kebiasaan baru di tengah masyarakat, yakni selalu
memeriksa legalitas platform pinjaman melalui OJK sebelum bertransaksi.
Dengan
bertambahnya pengetahuan warga mengenai saluran pengaduan resmi, harapannya
angka warga Desa Sribit yang menjadi korban jeratan pinjaman online ilegal
dapat semakin ditekan ke depannya. Program sederhana ini menjadi bukti nyata
bahwa edukasi hukum dan finansial yang membumi, disampaikan dengan bahasa yang
mudah dipahami, mampu menjadi bekal penting bagi masyarakat desa dalam
menghadapi tantangan ekonomi digital saat ini.
(Penulis:
Tim KKN Desa Sribit — Kabupaten Sragen, Jawa Tengah)
Editor: Keredaksian Digdaya
.jpeg)
Posting Komentar