Judul : Change Contract Order (CCO) dan Adendum dalam Proyek Konstruksi: Kajian Hukum, Kontrak, dan Implementasi di Lapangan
Karya : Pandam Bayu Seto Aji
Perubahan dalam proyek konstruksi, seperti ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi, waktu pelaksanaan, maupun nilai kontrak, merupakan hal yang umum terjadi. Perubahan tersebut biasanya dituangkan melalui Change Contract Order (CCO) atau adendum kontrak sebagai instrumen hukum untuk menyesuaikan perjanjian awal. Pemahaman mengenai perbedaan fungsi, dasar hukum, dan mekanisme keduanya penting untuk menjamin kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa dalam pelaksanaan proyek.
Buku ini membahas CCO dan adendum dari aspek hukum, kontrak, dan implementasi di lapangan. Pembahasan mencakup landasan hukum, perbedaan CCO dan adendum, prosedur pelaksanaan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik. Kajian ini diharapkan menjadi referensi bagi para pelaku jasa konstruksi dalam menerapkan perubahan kontrak secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contact Person: 0878-3443-3309 (Mimin Aya)

Posting Komentar