Sepekan setelah
membahas hak dan kewajiban pelaku usaha, rangkaian proker multidisiplin di Desa
Sribit berlanjut ke topik yang tak kalah penting: kesiapsiagaan menghadapi
bencana. Pada 30 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sribit, digelar penyuluhan
bertajuk “Desa Tanggap Bencana, Warga Sadar Hukum”, mengangkat UU No. 24 Tahun
2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Sama seperti
kegiatan sebelumnya, acara ini dibawakan oleh Rona Tama Septiana dari Fakultas
Hukum, dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang antusias
mengikuti jalannya penyuluhan dari awal hingga selesai.
Materi ini dirancang khusus mengingat
kondisi Desa Sribit yang hampir setiap musim penghujan berhadapan dengan banjir
akibat luapan Bengawan Solo. Bagi warga, menghadapi banjir bukan hal baru.
Mereka sudah cukup terbiasa tahu kapan harus mengungsi dan kapan harus
menyelamatkan barang. Namun ada satu sisi yang selama ini kurang tersentuh,
yaitu pemahaman soal hak-hak mereka sebagai warga terdampak bencana secara
hukum.
Payung Hukum yang Selama Ini
Kurang Dikenal
Penyuluhan ini menegaskan bahwa UU No. 24
Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur dengan jelas tiga tahap penanggulangan
bencana, yakni sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana
terjadi. Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapat
perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus menegaskan kewajiban
pemerintah pusat maupun daerah. Dengan kata lain, aturan ini bukan sekadar teori
di atas kertas, melainkan dasar nyata yang bisa dipakai warga untuk
memperjuangkan haknya.
Hak-hak yang Perlu Diketahui Warga
Salah satu bagian yang paling banyak
menarik perhatian adalah penjelasan mengenai hakhak konkret warga terdampak
bencana, di antaranya hak atas kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih,
layanan kesehatan, dan tempat pengungsian; hak atas perlindungan sosial; hak
atas ganti rugi bila kehilangan harta benda akibat program pemerintah; hak
mendapatkan informasi terkait kebijakan penanggulangan bencana; hak untuk ikut
serta dalam pengambilan keputusan di tingkat desa; hingga hak untuk melakukan
pengawasan dan pengaduan. Selama ini, banyak warga belum menyadari bahwa
hak-hak tersebut ada dan dijamin negara, sehingga saat bantuan tidak sampai
sebagaimana mestinya, mereka kesulitan tahu harus mengadu ke mana.
Bukan Cuma Warga, Pemerintah
Juga Punya Kewajiban
Materi ini turut menekankan bahwa hak
warga selalu diimbangi kewajiban pemerintah. Sebelum bencana terjadi,
pemerintah wajib mengurangi risiko dan memasukkannya dalam perencanaan
pembangunan desa. Saat bencana berlangsung, pemerintah wajib melindungi
masyarakat dan menjamin pemenuhan hak secara adil. Setelah bencana reda pun,
tanggung jawab itu belum selesai, karena pemerintah masih wajib memulihkan
kondisi masyarakat dan menyediakan mekanisme bantuan maupun ganti rugi.
Penyuluhan berjalan lancar dan disambut
baik oleh warga. Diskusi yang terbangun menunjukkan bahwa topik ini memang
relevan dan menjawab kebingungan yang selama ini dipendam banyak warga soal ke
mana harus melapor saat hak mereka belum terpenuhi. Seperti halnya proker
sebelumnya, istilah-istilah hukum yang masih terdengar baru membuat sebagian
warga perlu waktu untuk mencernanya, dan durasi kegiatan yang terbatas membuat
sesi tanya jawab belum bisa dimaksimalkan sepenuhnya. Meski begitu, esensi
materi tetap tersampaikan dengan baik.
Ke depan, semangat dari penyuluhan ini
diarahkan untuk mendorong warga agar lebih aktif mempergunakan hak dan
menjalankan kewajibannya secara bijak saat bencana benar-benar terjadi,
sekaligus membuka ruang kerja sama dengan pemerintah desa dalam menyediakan
media edukasi hukum yang mudah dipahami dan bisa terus diakses warga secara
berkelanjutan.
Dua proker multidisiplin ini, meski
mengangkat tema yang berbeda, sama-sama membawa pesan yang serupa: bahwa hukum
akan jauh lebih bermakna ketika ia hadir bukan sebagai teks yang kaku,
melainkan sebagai bekal yang benar-benar dipahami dan bisa dipakai oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar