Siap Siaga Lewat Hukum: Proker Multidisiplin 2 di Desa Sribit

 

Sepekan setelah membahas hak dan kewajiban pelaku usaha, rangkaian proker multidisiplin di Desa Sribit berlanjut ke topik yang tak kalah penting: kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pada 30 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sribit, digelar penyuluhan bertajuk “Desa Tanggap Bencana, Warga Sadar Hukum”, mengangkat UU No. 24 Tahun 2007 tentang

Penanggulangan Bencana. Sama seperti kegiatan sebelumnya, acara ini dibawakan oleh Rona Tama Septiana dari Fakultas Hukum, dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan dari awal hingga selesai.

Materi ini dirancang khusus mengingat kondisi Desa Sribit yang hampir setiap musim penghujan berhadapan dengan banjir akibat luapan Bengawan Solo. Bagi warga, menghadapi banjir bukan hal baru. Mereka sudah cukup terbiasa tahu kapan harus mengungsi dan kapan harus menyelamatkan barang. Namun ada satu sisi yang selama ini kurang tersentuh, yaitu pemahaman soal hak-hak mereka sebagai warga terdampak bencana secara hukum.

Payung Hukum yang Selama Ini Kurang Dikenal

Penyuluhan ini menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur dengan jelas tiga tahap penanggulangan bencana, yakni sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana terjadi. Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapat perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah. Dengan kata lain, aturan ini bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan dasar nyata yang bisa dipakai warga untuk memperjuangkan haknya.

Hak-hak yang Perlu Diketahui Warga

Salah satu bagian yang paling banyak menarik perhatian adalah penjelasan mengenai hakhak konkret warga terdampak bencana, di antaranya hak atas kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat pengungsian; hak atas perlindungan sosial; hak atas ganti rugi bila kehilangan harta benda akibat program pemerintah; hak mendapatkan informasi terkait kebijakan penanggulangan bencana; hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di tingkat desa; hingga hak untuk melakukan pengawasan dan pengaduan. Selama ini, banyak warga belum menyadari bahwa hak-hak tersebut ada dan dijamin negara, sehingga saat bantuan tidak sampai sebagaimana mestinya, mereka kesulitan tahu harus mengadu ke mana.

Bukan Cuma Warga, Pemerintah Juga Punya Kewajiban

Materi ini turut menekankan bahwa hak warga selalu diimbangi kewajiban pemerintah. Sebelum bencana terjadi, pemerintah wajib mengurangi risiko dan memasukkannya dalam perencanaan pembangunan desa. Saat bencana berlangsung, pemerintah wajib melindungi masyarakat dan menjamin pemenuhan hak secara adil. Setelah bencana reda pun, tanggung jawab itu belum selesai, karena pemerintah masih wajib memulihkan kondisi masyarakat dan menyediakan mekanisme bantuan maupun ganti rugi.

Penyuluhan berjalan lancar dan disambut baik oleh warga. Diskusi yang terbangun menunjukkan bahwa topik ini memang relevan dan menjawab kebingungan yang selama ini dipendam banyak warga soal ke mana harus melapor saat hak mereka belum terpenuhi. Seperti halnya proker sebelumnya, istilah-istilah hukum yang masih terdengar baru membuat sebagian warga perlu waktu untuk mencernanya, dan durasi kegiatan yang terbatas membuat sesi tanya jawab belum bisa dimaksimalkan sepenuhnya. Meski begitu, esensi materi tetap tersampaikan dengan baik.

Ke depan, semangat dari penyuluhan ini diarahkan untuk mendorong warga agar lebih aktif mempergunakan hak dan menjalankan kewajibannya secara bijak saat bencana benar-benar terjadi, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan pemerintah desa dalam menyediakan media edukasi hukum yang mudah dipahami dan bisa terus diakses warga secara berkelanjutan.

Dua proker multidisiplin ini, meski mengangkat tema yang berbeda, sama-sama membawa pesan yang serupa: bahwa hukum akan jauh lebih bermakna ketika ia hadir bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai bekal yang benar-benar dipahami dan bisa dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.




Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar