Mahasiswa
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program
sosial kemasyarakatan berupa pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa
Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekam kondisi
rumah warga yang masih belum memenuhi standar kelayakan. Data yang telah
terkumpul di lapangan kemudian diinput dan dikoordinasikan ke tingkat kecamatan
guna mendaftarkan warga tersebut sebagai calon penerima bantuan, baik berupa
material bangunan maupun bantuan finansial dari pemerintah. Langkah konkret ini
diharapkan mampu menjadi jembatan penyambung antara kebutuhan riil masyarakat
desa dengan program pengentasan kemiskinan yang tersedia.
Ditinjau
dari kacamata disiplin ilmu hukum, khususnya hukum pelayanan publik, program
pendataan ini merupakan wujud nyata implementasi kewajiban negara dalam
memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Pelayanan publik hakikatnya tidak hanya
sebatas penyelesaian urusan administratif di meja birokrasi, tetapi juga
mencakup tindakan proaktif untuk memastikan kesejahteraan sosial masyarakat
yang membutuhkan. Proses pendataan yang transparan, partisipatif, dan akurat di
Desa Karanganyar ini sangat erat kaitannya dengan penerapan prinsip-prinsip
Good Governance. Dengan ketersediaan data yang valid di tingkat kecamatan,
penyaluran bantuan pemerintah nantinya dapat dieksekusi secara tepat sasaran,
berkeadilan, serta meminimalisir potensi penyimpangan atau malaadministrasi.
Lebih
dari sekadar instrumen pemenuhan kewajiban hukum negara, inisiatif pendataan
RTLH ini juga berkontribusi pada pencapaian agenda global Sustainable
Development Goals (SDGs), terutama Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan) dan Tujuan 11
(Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan). Melalui pendataan yang sistematis ini,
mahasiswa KKN Undip turut mendorong kolaborasi yang sinergis antara masyarakat,
pemerintah Desa Karanganyar, dan birokrasi di tingkat kecamatan. Kehadiran program
sosial kemasyarakatan ini diharapkan dapat mempercepat prosedur penyaluran
bantuan, sehingga warga yang rumahnya belum layak huni dapat segera
merealisasikan haknya atas hunian yang aman, sehat, dan layak secara
kemanusiaan.
Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar