Mahasiswa KKN Undip Lakukan Pendataan RTLH di Desa Karanganyar, Wujudkan Pelayanan Publik dan Good Governance

 

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program sosial kemasyarakatan berupa pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekam kondisi rumah warga yang masih belum memenuhi standar kelayakan. Data yang telah terkumpul di lapangan kemudian diinput dan dikoordinasikan ke tingkat kecamatan guna mendaftarkan warga tersebut sebagai calon penerima bantuan, baik berupa material bangunan maupun bantuan finansial dari pemerintah. Langkah konkret ini diharapkan mampu menjadi jembatan penyambung antara kebutuhan riil masyarakat desa dengan program pengentasan kemiskinan yang tersedia.

Ditinjau dari kacamata disiplin ilmu hukum, khususnya hukum pelayanan publik, program pendataan ini merupakan wujud nyata implementasi kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Pelayanan publik hakikatnya tidak hanya sebatas penyelesaian urusan administratif di meja birokrasi, tetapi juga mencakup tindakan proaktif untuk memastikan kesejahteraan sosial masyarakat yang membutuhkan. Proses pendataan yang transparan, partisipatif, dan akurat di Desa Karanganyar ini sangat erat kaitannya dengan penerapan prinsip-prinsip Good Governance. Dengan ketersediaan data yang valid di tingkat kecamatan, penyaluran bantuan pemerintah nantinya dapat dieksekusi secara tepat sasaran, berkeadilan, serta meminimalisir potensi penyimpangan atau malaadministrasi.

Lebih dari sekadar instrumen pemenuhan kewajiban hukum negara, inisiatif pendataan RTLH ini juga berkontribusi pada pencapaian agenda global Sustainable Development Goals (SDGs), terutama Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan) dan Tujuan 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan). Melalui pendataan yang sistematis ini, mahasiswa KKN Undip turut mendorong kolaborasi yang sinergis antara masyarakat, pemerintah Desa Karanganyar, dan birokrasi di tingkat kecamatan. Kehadiran program sosial kemasyarakatan ini diharapkan dapat mempercepat prosedur penyaluran bantuan, sehingga warga yang rumahnya belum layak huni dapat segera merealisasikan haknya atas hunian yang aman, sehat, dan layak secara kemanusiaan.




Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar