Wujudkan SDGs 17, KKN TIM II Universitas Diponegoro 2026 Dorong Kemitraan Strategis BUMDes Peternakan Telur Ayam dan UMKM di Desa Gringing, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen

 


GRINGING, SRAGEN — Dalam upaya memperkuat ekosistem perekonomian desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) Tahun 2026 menginisiasi skema kemitraan strategis berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Point 17. Langkah nyata ini diwujudkan dengan menghubungkan Badan Usaha Milik Desa dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Desa Gringing, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi oleh temuan mendalam di lapangan mengenai masih dominannya pola kerjasama informal (verbal agreement) dalam tata kelola unit usaha peternakan telur milik BUMDes Desa Gringing, hal ini disampaikan oleh Bapak Marso selaku pengelola operasional BUMDes Peternakan Telur Gringing Jaya. Kerangka kerjasama yang hanya mengandalkan kesepakatan lisan tanpa payung hukum formal tersebut dalam praktiknya memicu berbagai persoalan krusial. Kondisi tersebut kerap berdampak pada fluktuasi penyerapan pasokan komoditas di tingkat pasar, tingginya ketidakpastian harga jual, hingga munculnya ketimpangan arus kas (cash flow) yang mengganggu stabilitas keuangan BUMDes maupun keberlangsungan operasional para pelaku UMKM lokal.

Guna mengatasi tantangan struktural dan operasional tersebut, Tim II KKN UNDIP mengambil peran aktif sebagai fasilitator untuk merancang bentuk kolaborasi yang terstruktur, transparan, dan profesional. Intervensi kebijakan ini diwujudkan melalui dua langkah konkret, yaitu penyusunan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis antara BUMDes dan pelaku usaha, serta mendorong penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Desa. Langkah formulasi regulasi ini dirancang secara terukur untuk menjamin kepastian kuota penyerapan hasil produksi, menciptakan stabilitas harga yang transparan dan berkeadilan (fair price), serta memastikan keberlanjutan pasokan pangan desa secara mandiri dan berkesinambungan.

Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Desa, BUMDes, UMKM, dan unsur akademisi, Desa Gringing tidak hanya berhasil mentransformasi kemitraan tradisional menjadi ekosistem bisnis profesional berkekuatan hukum. Lebih dari itu, kolaborasi ini secara nyata merealisasikan prinsip utama SDGs Point 17 dalam membangun kemitraan yang inklusif dan kokoh demi menciptakan pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.


 
Melalui program kerja Tim II KKN UNDIP 2026 menghasilkan luaran berupa Policy Brief bertajuk "Pemberdayaan Ekonomi Desa Berbasis Partisipatif: Inisiasi Kemitraan Strategis BUMDes dan UMKM” Dokumen Rekomendasi kebijakan ini merangkum analisis tata kelola, pilar regulasi Perdes, hingga panduan implementasi Perjanjian Kerjasama (PKS) secara sistematis. Policy Brief ini diserahkan langsung kepada Pemerintah Desa Gringing sebagai rekomendasi strategis dan acuan pengambilan keputusan. Kehadiran dokumen ini diharapkan menjadi pendorong utama keberlanjutan program, sehingga skema kemitraan inklusif berbasis SDGs 17 dapat terus direplikasi dan menjaga kemandirian ekonomi desa secara jangka panjang.

Lebih lanjut Inisiasi ini mendapat respon positif dari Kepala Desa Gringing Bapak Gatot Yunianto, S.T. beliau menyampaikan bahwasanya dengan adanya rekomendasi kebijakan ini dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh BUMDes yang baru berjalan selama berkisar satu tahun.
 
 




Disusun oleh:
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2026
Nama: Aris Umbarwanto
Universitas Diponegoro
S1 Administrasi Publik K. Rembang
Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar