Salah satu momen
yang cukup berkesan dalam rangkaian KKN kali ini datang dari Proker
Multidisiplin 1, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 bertempat di Balai Desa
Sribit. Kegiatan ini mengangkat tema edukasi hak dan kewajiban pelaku usaha,
khusus disasar untuk kelompok tani dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung
ekonomi desa.
Program ini
digagas dan dibawakan oleh Rona Tama Septiana, mahasiswa dari Fakultas Hukum,
yang sejak awal ingin memastikan bahwa aturan hukum yang selama ini terasa jauh
dan kaku bisa hadir dengan cara yang lebih realistis bagi warga. Acara
berlangsung di Balai Desa dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa
yang turut mendampingi jalannya kegiatan dari awal sampai akhir.
Sosialisasi
dibuka dengan pertanyaan sederhana yang sering muncul di benak warga: buat apa
petani atau pedagang kecil perlu tahu soal hukum usaha? Jawabannya ternyata
dekat sekali dengan keseharian mereka. Begitu seseorang menjual hasil kebun
atau olahan dengan nama sendiri, sekecil apa pun skalanya, ia sudah menjadi
pelaku usaha di mata hukum, lengkap dengan hak yang bisa dipakai dan kewajiban
yang perlu dijaga.
Melindungi Nama Sendiri
Lewat Merek Dagang
Bagian yang paling menarik perhatian warga adalah soal merek dagang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, produk yang sudah punya nama dan logo sendiri, misalnya gula aren atau keripik singkong khas Sribit, bisa didaftarkan agar tidak sembarangan ditiru pihak lain. Warga diajak memahami langkah-langkah sederhananya: mulai dari menentukan nama yang khas, mengecek ketersediaan nama lewat laman resmi DJKI, menyiapkan berkas dasar seperti KTP dan contoh logo, sampai mendaftar secara daring dengan biaya khusus yang lebih ringan untuk pelaku UMKM.
Menjaga Mutu, Menjaga
Kepercayaan
Selain bicara
hak, sesi ini juga menekankan kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menjaga
standar mutu produk sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sederhananya, apa yang tertulis di label harus sama dengan isi produknya, tidak
boleh ada yang dikurangi atau disamarkan. Untuk produk olahan makanan rumahan,
warga disarankan mengurus izin PIRT di Dinas Kesehatan, dan bila ingin naik
kelas ke pasar yang lebih luas, produk bisa diarahkan memenuhi standar SNI.
Soal Pajak yang Sering Jadi Tanda Tanya
Pertanyaan yang
tak kalah sering muncul adalah soal pajak. Materi ini menjawabnya dengan
gamblang: usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun belum dikenai Pajak
Penghasilan, sementara yang omzetnya di atas itu hingga Rp 4,8 miliar dikenai
PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Meski begitu, warga
tetap dianjurkan memiliki NPWP sejak awal agar administrasi usaha lebih tertib,
terutama bila suatu saat ingin mengajukan bantuan modal atau kredit usaha
rakyat.
Untuk membuat
materi lebih membekas, contoh cerita fiktif seorang pelaku usaha keripik
singkong turut dibagikan: bagaimana usahanya berkembang setelah punya merek
sendiri, mengurus izin PIRT, dan mencatat omzet dengan rapi, hingga akhirnya
lebih dipercaya dan mulai dititipkan di warung-warung sekitar.
Sebagai penutup,
tim membagikan brosur edukasi kepada peserta sebagai panduan praktis yang bisa
dibaca kembali di rumah, sekaligus meninggalkan salinannya di Balai Desa Sribit
agar tetap bisa diakses warga lain di kemudian hari. Sebagian pelaku usaha
memang masih perlu penyesuaian dengan istilah-istilah hukum yang terdengar
baru, dan waktu kegiatan yang terbatas membuat sesi diskusi belum bisa mendalam
sepenuhnya. Namun antusiasme warga menjadi bekal baik untuk tindak lanjut
berikutnya, yaitu pendampingan pendaftaran legalitas usaha (NIB) secara
sederhana serta koordinasi dengan perangkat desa agar informasi hukum ini terus
tersedia dan mudah diakses.
Ini menjadi pengingat kecil bahwa hukum
sejatinya bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan alat yang bisa
melindungi, asal disampaikan dengan cara yang tepat dan menyentuh kebutuhan
nyata masyarakat.
Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar