Edukasi Hukum untuk Petani: Proker Multidisiplin 1 di Desa Sribit

Salah satu momen yang cukup berkesan dalam rangkaian KKN kali ini datang dari Proker Multidisiplin 1, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Sribit. Kegiatan ini mengangkat tema edukasi hak dan kewajiban pelaku usaha, khusus disasar untuk kelompok tani dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Program ini digagas dan dibawakan oleh Rona Tama Septiana, mahasiswa dari Fakultas Hukum, yang sejak awal ingin memastikan bahwa aturan hukum yang selama ini terasa jauh dan kaku bisa hadir dengan cara yang lebih realistis bagi warga. Acara berlangsung di Balai Desa dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang turut mendampingi jalannya kegiatan dari awal sampai akhir.

Sosialisasi dibuka dengan pertanyaan sederhana yang sering muncul di benak warga: buat apa petani atau pedagang kecil perlu tahu soal hukum usaha? Jawabannya ternyata dekat sekali dengan keseharian mereka. Begitu seseorang menjual hasil kebun atau olahan dengan nama sendiri, sekecil apa pun skalanya, ia sudah menjadi pelaku usaha di mata hukum, lengkap dengan hak yang bisa dipakai dan kewajiban yang perlu dijaga.

Melindungi Nama Sendiri Lewat Merek Dagang

Bagian yang paling menarik perhatian warga adalah soal merek dagang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, produk yang sudah punya nama dan logo sendiri, misalnya gula aren atau keripik singkong khas Sribit, bisa didaftarkan agar tidak sembarangan ditiru pihak lain. Warga diajak memahami langkah-langkah sederhananya: mulai dari menentukan nama yang khas, mengecek ketersediaan nama lewat laman resmi DJKI, menyiapkan berkas dasar seperti KTP dan contoh logo, sampai mendaftar secara daring dengan biaya khusus yang lebih ringan untuk pelaku UMKM.


Menjaga Mutu, Menjaga Kepercayaan

Selain bicara hak, sesi ini juga menekankan kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menjaga standar mutu produk sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sederhananya, apa yang tertulis di label harus sama dengan isi produknya, tidak boleh ada yang dikurangi atau disamarkan. Untuk produk olahan makanan rumahan, warga disarankan mengurus izin PIRT di Dinas Kesehatan, dan bila ingin naik kelas ke pasar yang lebih luas, produk bisa diarahkan memenuhi standar SNI. Soal Pajak yang Sering Jadi Tanda Tanya

Pertanyaan yang tak kalah sering muncul adalah soal pajak. Materi ini menjawabnya dengan gamblang: usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun belum dikenai Pajak Penghasilan, sementara yang omzetnya di atas itu hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Meski begitu, warga tetap dianjurkan memiliki NPWP sejak awal agar administrasi usaha lebih tertib, terutama bila suatu saat ingin mengajukan bantuan modal atau kredit usaha rakyat.

Untuk membuat materi lebih membekas, contoh cerita fiktif seorang pelaku usaha keripik singkong turut dibagikan: bagaimana usahanya berkembang setelah punya merek sendiri, mengurus izin PIRT, dan mencatat omzet dengan rapi, hingga akhirnya lebih dipercaya dan mulai dititipkan di warung-warung sekitar.

Sebagai penutup, tim membagikan brosur edukasi kepada peserta sebagai panduan praktis yang bisa dibaca kembali di rumah, sekaligus meninggalkan salinannya di Balai Desa Sribit agar tetap bisa diakses warga lain di kemudian hari. Sebagian pelaku usaha memang masih perlu penyesuaian dengan istilah-istilah hukum yang terdengar baru, dan waktu kegiatan yang terbatas membuat sesi diskusi belum bisa mendalam sepenuhnya. Namun antusiasme warga menjadi bekal baik untuk tindak lanjut berikutnya, yaitu pendampingan pendaftaran legalitas usaha (NIB) secara sederhana serta koordinasi dengan perangkat desa agar informasi hukum ini terus tersedia dan mudah diakses.

Ini menjadi pengingat kecil bahwa hukum sejatinya bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan alat yang bisa melindungi, asal disampaikan dengan cara yang tepat dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.




Editor: Keredaksian Digdaya

Posting Komentar