Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Dosen Pembimbing: Fitri Arofiati, Skep.,Ns,MAN,Ph.D
Kesehatan
merupakan kebutuhan manusia. Dalam hirearki
Maslow disebutkan kebutuhan dasar manusia salah satunya adalah kebutuhan
fisik. Home care adalah salah
satu pelayanan yang dilakukan di tempat tinggal keluarga dengan tujuan untuk
meningkatkan dan mempertahankan kesehatan keluarga. Home care
mengutamakan pemenuhan kepuasan pasien melalui penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang berkualitas tanpa melanggar kode etik dan standar mutu pelayanan
profesi.(Fahrepi et al., 2019)
Seiring
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia kedokteran dan kesehatan,
beragam jenis pelayanan hadir di tengah masyarakat, mulai dari alat kesehatan,
metode, obat serta kemampuan dokter dan tenaga kesehatan yang hadir dengan
inovasi serta kompetensi yang berbasis avidence based untuk menjamin mutu pelayanannya.
Pasien-pasien
tersebut mendatangani fasilitas kesehatan tersebut hanya untuk mendapatkan
pelayanan yang terbaik untuk mencapai kesehatan. Antrian di fasilitas
kesehatan, dokter mandiri, klinik maupun di tempat praktik perawat maupun
bidan. Namun ada beberapa kondisi yang
mengharuskan pasien mendapatkan perawatan yang lama dikarenakan kondisi yang
lemah karena penyakit kronis atau terminal. atau sedang dalam perawatan seperti
ketergantungan alat atau penggunaan cairan parenteral yang menjadi penyebab
pasien atau keluarga berharap mendapatkan pelayanan di tempat tinggal mereka yang
biasa disebut pelayanan home care.
Kasus pasang infus yang dilakukan oleh beberapa
oknum Perawat di Kabupaten X yang tidak didasari oleh rekam medis dan
rekomendasi dari rujukan home care merupakan suatu bahan evaluasi bagi pelayanan home care, di mana
pelayanan tersebut harus sesuai standar praktik dalam melakukan home care yang memerlukan pendokumentasian dalam pencatatan
setiap perkembangan kesehatan pasien serta pengawasan dari tenaga kesehatan lain,
dalam hal ini dokter jika selama dalam perawatannya memerlukan penanganan lebih
lanjut ke rumah sakit.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik Pasal 32
disebutkan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan dalam
bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan
atau home care. Home care yang dimaksud merupakan bagian atau lanjutan
dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehenshif yang diberikan
kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatan, mempertahankan atau memulihkan
kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak
penyakit.
Dalam hal pemasangan infus sebagai bagian dalam
pelayanan home care itu sendiri harus tetap memperhatikan prinsip etika
keperawatan. Dalam hal ini prinsip autonomy di mana perawat sebelum memasang infus harus
melakukan inform consent dimana pasien diberikan kesempatan untuk
memutuskan sendiri tindakan yang akan dilakukan serta dijelaskan maksud dan
tujuan dari pasang infus itu sendiri dan dibuktikan dengan tanda tangan
persetujuan.
Setelah dilakukan penjelasan terkait tindakan
yang akan dilakukan, perawat harus mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan
yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indosnesia Nomor 26 Tahun 2019 bahwa dalam melakukan praktik keperawatan
perawat wajib melakukan pencatatan dan dalam melaksanakan praktik keperawatan
perawat mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Menjaga
kerahasiaan kesehatan klien;
- Memperoleh
persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- Melengkapi
sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan
keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perawat yang menjalankan
praktik mandiri;
- Memberikan
Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan
Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Merujuk
Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain
yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
- Mendokumentasikan
Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
- Memberikan
informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai
tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas
kewenangannya;
- Melaksanakan
tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
kompetensi Perawat; dan
- Melaksanakan
penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan praktik keperawatan adalah perawat
itu sendiri harus didasari asas praktik keperawaatan, Undang-Undang Nomor 38
tahun 2014 menyebutkan, asas praktik keperawatan harus berasakan pada: perikemanusiaan;
nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan
dan keselamatan klien. Sedangkan syarat
bagi perawat yang menjalankan praktik keperawatan salah satunya, perawat yang
menjalankan praktik keperawatan wajib memili Surat Tanda Registrasi, sedangkan
izin perawat yang menjalankan praktik keperawatan yaitu seorang perawat
tersebut wajib memiliki Surat Ijin Praktik Perawat, dimana SIPP tersebut
diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan
yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat tersebut menjalankan
praktiknya.
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa
pelayanan pasang infus dalam home care harus ada rekomendasi atau instruksi dari
klinik atau fasilitas kesehatan dan dalam keadaan darurat untuk memberikan
pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan
kompetensinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pertolongan tersebut
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan lebih lanjut,
mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien. Perawat wajib merujuk pasien kepada dokter
atau fasilitas pelayanan kesehatan setelah pertolongan pertama sebagaimana
dimaksud selesai dilakukan. Adapun tindakan
pasang infus di rumah dengan dasar pelayanan home care harus tetap
menggunakan prinsip autonomy yang menerapkan inform consent sebelum
melakukan tindakan tersebut dan selalu mendokumentasikan setiap proses
perkembangan kesehatan pasien dari waktu ke waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
UU No. 38 Tentang Keperawatan
Fahrepi, R., Rate, S., & Hadi, A. J. (2019).
Hubungan Kualitas Pelayanan Home Care Dengan Tingkat Kepuasan Keluarga
Pasien Di Wilayah Kerja Puskesmas Batua Kota Makassar. Promotif : Jurnal
Kesehatan Masyarakat, 9(0451), 122–128.
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/viewFile/589/482