Inform Consent dalam Dalam Pelayanan Home Care

 


Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Pembimbing: Fitri Arofiati, Skep.,Ns,MAN,Ph.D


Kesehatan merupakan kebutuhan manusia.  Dalam hirearki Maslow disebutkan kebutuhan dasar manusia salah satunya adalah kebutuhan fisik.  Home care adalah salah satu pelayanan yang dilakukan di tempat tinggal keluarga dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan keluarga. Home care mengutamakan pemenuhan kepuasan pasien melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa melanggar kode etik dan standar mutu pelayanan profesi.(Fahrepi et al., 2019)

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia kedokteran dan kesehatan, beragam jenis pelayanan hadir di tengah masyarakat, mulai dari alat kesehatan, metode, obat serta kemampuan dokter dan tenaga kesehatan yang hadir dengan inovasi serta kompetensi yang berbasis avidence based untuk menjamin mutu pelayanannya.

Pasien-pasien tersebut mendatangani fasilitas kesehatan tersebut hanya untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik untuk mencapai kesehatan. Antrian di fasilitas kesehatan, dokter mandiri, klinik maupun di tempat praktik perawat maupun bidan.  Namun ada beberapa kondisi yang mengharuskan pasien mendapatkan perawatan yang lama dikarenakan kondisi yang lemah karena penyakit kronis atau terminal. atau sedang dalam perawatan seperti ketergantungan alat atau penggunaan cairan parenteral yang menjadi penyebab pasien atau keluarga berharap mendapatkan pelayanan di tempat tinggal mereka yang biasa disebut pelayanan home care.

Kasus pasang infus yang dilakukan oleh beberapa oknum Perawat di Kabupaten X yang tidak didasari oleh rekam medis dan rekomendasi dari rujukan home care merupakan suatu bahan  evaluasi bagi pelayanan home care, di mana pelayanan tersebut harus sesuai standar praktik dalam melakukan home care  yang memerlukan pendokumentasian dalam pencatatan setiap perkembangan kesehatan pasien serta pengawasan dari tenaga kesehatan lain, dalam hal ini dokter jika selama dalam perawatannya memerlukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik Pasal 32 disebutkan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan atau home care.  Home care  yang dimaksud merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehenshif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk  meningkatan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Dalam hal pemasangan infus sebagai bagian dalam pelayanan home care itu sendiri harus tetap memperhatikan prinsip etika keperawatan. Dalam hal ini prinsip autonomy  di mana perawat sebelum memasang infus harus melakukan inform consent dimana pasien diberikan kesempatan untuk memutuskan sendiri tindakan yang akan dilakukan serta dijelaskan maksud dan tujuan dari pasang infus itu sendiri dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.

Setelah dilakukan penjelasan terkait tindakan yang akan dilakukan, perawat harus mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indosnesia Nomor 26 Tahun 2019 bahwa dalam melakukan praktik keperawatan perawat wajib melakukan pencatatan dan dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjaga kerahasiaan kesehatan klien;
  2. Memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri;
  4. Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  6. Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  7. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  8. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  9. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan praktik keperawatan adalah perawat itu sendiri harus didasari asas praktik keperawaatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 menyebutkan, asas praktik keperawatan harus berasakan pada: perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan klien.  Sedangkan syarat bagi perawat yang menjalankan praktik keperawatan salah satunya, perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memili Surat Tanda Registrasi, sedangkan izin perawat yang menjalankan praktik keperawatan yaitu seorang perawat tersebut wajib memiliki Surat Ijin Praktik Perawat, dimana SIPP tersebut diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat tersebut menjalankan praktiknya.

Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa pelayanan pasang infus dalam home care  harus ada rekomendasi atau instruksi dari klinik atau fasilitas kesehatan dan dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pertolongan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan lebih lanjut, mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien.  Perawat wajib merujuk pasien kepada dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud selesai dilakukan.  Adapun tindakan pasang infus di rumah dengan dasar pelayanan home care harus tetap menggunakan prinsip autonomy yang menerapkan inform consent sebelum melakukan tindakan tersebut dan selalu mendokumentasikan setiap proses perkembangan kesehatan pasien dari waktu ke waktu.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

UU No. 38 Tentang Keperawatan

Fahrepi, R., Rate, S., & Hadi, A. J. (2019). Hubungan Kualitas Pelayanan Home Care Dengan Tingkat Kepuasan Keluarga Pasien Di Wilayah Kerja Puskesmas Batua Kota Makassar. Promotif : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(0451), 122–128. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/viewFile/589/482

 

 

 

 

Posting Komentar