The Most/Recent Articles

Kehilangan

 


“Aku pulang, Kang. Lihatlah adikmu ini. Aku pulang, tapi sayangnya kau tak di depan pintu seperti biasa. Tak menyapa kepulanganku seperti dulu.Kau terbaring kaku di atas dipan, berselimutkan jarik batik, di kerumuni banyak orang yang sedang berkomat-kamit membaca doa, dzikir dan ayat Al-Qur’an.

 

Pagi ini aku pergi ke taman kota, bukan untuk menikmati pagi yang cerah di taman ini, tapi aku sedang menunggu seseorang, yaitu sahabat kecilku dari Jakarta yang ingin berlibur ke Semarang. Ia datang bukan tanpa alasan, katanya ia ingin mendengar 1.000 kalimat keluar dari mulutku tentang sebuah cerita 1 bulan yang lalu.

“Riry... Lama nggak ketemu.. Huaaa. Kangennnn.Kamu apa kabar..?”

Sebuah teriakan yang mengagetkanku di tengah lamunanku.

“Hai... Tia… Akhirnya sampai juga. Kabarku baik. Gimana perjalanan mu? jawabku sambil mempersilahkannya untuk duduk di sampingku.

Suasana di stasiun terlihat sangat ramai karena banyak penumpang turun dari kereta.

Perjalananku menyenangkan. Jakarta-Semarang, lumayan lah...” Tia menjawab sembari mengikuti instruksiku untuk duduk. “Gimana? Aku pengen denger ceritamu kenapa akhir-akhir ini kamu tak terlihat semangat dulu seperti dulu,” imbuhnya.

“Sekarang? Nggak nanti pas di kos aja ?” Kagetku

“Sekarang aja, Ry, dari tadi di kereta aku dah pengen denger ocehanmu...” ocehnya,

“Oke… Aku akan mulai cerita. Dengarkan aku dan jangan potong ceritaku, karena aku juga tau kamu sudah se-kepo itu dengan cerita ku yang 1 ini “

“Oke-oke… Siap Boss, Riry. Tia terlihat sangat antusias.

☆☆☆

Kau pasti sudah tau, aku anak perempuan satu-satunya di keluargaku. Anak perempuan terakhir dengan 5 saudara laki-laki. Kau juga sudah tau bahwa aku hanya dekat dengan 1 kakak laki-lakiku, Kang Udin yang sudah biasa kusebut Kang Din. Dia adalah laki- laki terkuat yang pernah aku kenal di bumi ini. Dia tidak sempurna fisiknya. Dia lumpuh dengan tangan dan kakinya kaku tak bisa di gerakkan saat umurnya menginjak 16 tahun, saat ia kelas 1 SMA.

Bisa kau bayangkan sendiri bagaimana mentalnya terpuruk waktu itu. Laki,-laki cerdas yang begitu semangat menggapai mimpi menjadi pemain sepak bola, tiba-tiba harus selalu terbaring kaku di atas kasur. Tapi dia tidak lemah atau cengeng dengan hidup. Dia menyembunyikan kesedihannya, dan terus berusaha memberi manfaat pada orang-orang di sekitarnya. Dia dengan sangat sadar tau bahwa manusia terbaik adalah yang bermanfaat untuk sekitarnya. Bahkan sampai sekarang aku masih tidak menyangka, bagaimana bisa dia sekuat itu dalam menjalani hidup? Hidup di tengah keterbatasan, tapi selalu semangat menatap kehidupan. Bahkan aku yang diberi fisik sempurna pun masih sering mengeluh pada Tuhan tentang kehidupan.

Dia adalah icon kekuatan dalam keluargaku, tapi sayang, aku baru menyadarinya setelah ia tiada. Tak pernah kusangka dia akan pergi secepat ini. Laki-laki yang sejak aku bayi selalu serumah denganku, selalu membantuku belajar, bahkan tanpanya aku tak akan pernah bisa kuliah seperti sekarang ini, dan yang paling aku sesalkan dalam hidup, adalah aku tak pernah mensyukuri keberadaannya semasa dia masih ada. Aku manusia bodoh yang hanya fokus pada kekurangan dan keterbatasannya. Hingga tak pernah sadar bahwa dia lah support sistem terbaik yang selalu ada di setiap langkahku. Selalu tau hal sekecil apapun tentang diriku, yang memikirkan masa depanku melebihi bapak dan ibuku sendiri. Dia laki-laki misterius, yang aku sendiri sulit menebak isi kepalanya. Dia sudah pergi Ti.. Dia telah bersama Tuhan. Dia meninggalkanku sendirian meniti kehidupan yang ternyata tak pernah bersahabat ini. Dia… Sosok guru, sahabat, dan partner terbaik dalam hidupku.

Kau tau Ti sejauh apa aku dulu menyepelekannya.Aku menyayanginya, Karena aku dengan sadar tau bahwa dialah satu-satunya kakak terbaik yang pernah kumiliki. Tapi semenjak aku merantau di Semarang untuk kuliah, aku jarang membalas pesannya, menyepelekan pesan-pesan yang dia kirimkan untukku. Bukan kah aku jahat, Ti ?

Dia setulus itu padaku, tapi aku sejahat ini padanya...

Oke... Kau pasti bertanya,-tanya kenapa dia tiba-tiba pergi?

Dia di ambil Tuhannya. Bahkan Tuhan lebih menyayanginya.Tapi itu mendadak sekali.Ketika terakhir kali aku pulang, dia sehat. Tak pernah terbayangkan dalam benakku dia memiliki penyakit ginjal stadium 3. Ketika dia sakit, kukira dia hanya sakit biasa. Tak ada yang mengabariku bahwa penyakitnya seserius itu. Hingga ketika aku pulang kembali, dia sudah terbaring kaku tak bernyawa di atas dipan dikelilingi orang-orang yang mendoakannya. Bagaimana aku bisa menerima itu? Ketika pertama kali aku masuk rumah, disambut bapak yang memelukku sambil berkata “Sing sabar ya nduk. Ikhlaske kang”. Bahkan di titik itu aku masih berusaha tegar. Hingga aku duduk di hadapannya, membaca doa untuk kelancaran arwahnya, air mata itu menetes. Aku gagal untuk pura-pura baik-baik saja atas kepergiannya. Tak sanggup menerima bahwa yang selalu memberikan hal terbaik dalam hidupku akan secepat itu pergi, sebelum aku sendiri sempat mengucapkan maaf dan terima kasih untuk semuanya. Bahkan sampai sekarang pun, aku masih memiliki impian itu. Impian yang aku sendiri tau bahwa itu mustahil untuk terwujud.

Kau tau apa impian itu,Ti? Aku ingin kembali bertemu kang Din dalam keadaan dia masih bernafas dan bernyawa. Aku ingin memeluknya, mengucap ribuan kata terima kasih dan jutaan kata maaf padanya. Aku ingin bercerita banyak hal padanya. Cerita yang sejak kuliah aku tak punya waktu untuk menceritakan nya. Aku ingin menceritakan padanya tentang bagaimana aku kuliah, ada apa saja di kuliah, dan apapun itu. Aku ingin ada sosoknya kembali di hidup ku, tapi dia mungkin lebih tenang di alamnya.

“Sudah Ry… Biarkan kang Din tenang di sana... Doakan saja untuk segala kebaikan nya,” Tegas Tia seraya memelukku.

“Dan yang membuat semua terasa lebih menyakitkan adalah ketika kehilangannya adalah kehilangan orang terdekat pertama yang kualami. Dia cahaya untukku. Seberapa pun aku berusaha tegar, air mata ini tak pernah henti menetes untuk segala kebaikan akan sosok nya, lanjutku.

Oke-oke… Kita lanjut di kos mu ya… Tempat ini rame, malu dilihat banyak orang, yuk, ajaknya

“Kan udah ku bilang seharusnya ceritanya nanti aja di kos,” sungutku

Akhirnya kami pergi dari stasiun menuju tempat di mana aku tinggal di perantauan sembari terus menyesali kenyataan yang ternyata tak seindah yang kubayangkan.

Jeritan Sang Pendosa

 


Ya Allah...

Aku adalah hambamu yang hina...

Penuh nista, dosa, dan kemunafikan...

Berat rasanya ya Allah, kurindu bermesraan denganmu, berada dalam dekapan Rahmat dan hidayahmu...

 

Kau pernah memberiku pencerahan yang sangat luar biasa...

Pencerahan yang memanusiakan aku yang binatang ini...

Kau beriku kenikmatan tauhid serta ilmu barokah...

Yang mencerahkan akal serta hatiku...

 

Ya Allah.... Betapa nikmatnya hidayah itu...

Betapa nikmatnya buah tauhid dan ilmu pengetahuan...

Kau terangiku yang gelap dengan pengertian akan engkau dan dunia...

Hanya dengan engkau yang satu dan barokah ilmu...

Aku merasa hidup...

 

Ya Allah, kurindu...

Mekangkah di jalan ilmu, semata-mata untuk mencapai ridhomu...

Maka kuberdoa...

Tambahkanlah ilmuku... Berkahilah ilmuku...

Agar ia mampu menjadi pencerah...

Bagi daku yang hina, dan dunia yang gelap...

 

Ooo Allah the one...

Ku telah memerosokkan diriku ke lubang yang gelap...

Maaf ya Allah, maaf...

Maaf jikalau aku menyia-nyiakan barokah yang kau beri...

Maaf jikalau aku mengotori qolbu ku sendiri...

Maaf jikalau aku merusak amanah fisikku sendiri...

 

Janganlah kau cabut barokah itu, Ya Allah...

Hamba bersyukur kepadamu, telah menutup segala hina dan borokku...

Maka Ya Ilahi, ridhoilah aku... Bantulah aku... Berjalan menujumu...

Dengan segenap kesadaran akal dan qolbuku, semata untuk mengenalmu, dan membuat dunia mengenalmu....

 

Jika ada satu hal yang akan menghidupiku...

Niscaya pastilah ia ridhomu Ya Allah...

Jika hanya ada satu hal yang akan kau beri kepadaku di dunia ini...

Jadikanlah itu berupa ilmu yang bermanfaat Ya Allah...

 

Allah, Allah, Allah...

Lafdzun jalalah, sifat Yang mulia, Sang Maha Qodim...

Ridhomu dalam langkahku...

Ilmu yang bermanfaat darimu...

Itulah yang menghidupiku...

Maka ku rela meninggalkan kehinaan...

Guna mencapai kemuliaan...

Kutinggalkan prahara tidak bermanfaat...

Kubuang memori-memori dosaku...

Kuganti tidur malamku dengan uzlah kehadirotmu...

Kulepas jubah kesombonganku...

Semata-mata untuk ridhomu dan ilmu bermanfaat darimu...

Insiden Human Error KTD (Kejadian Tidak Diharapkan)



Dosen pembimbing : Fitri Arofiati, Skep.,Ns,MAN,ph.D

 

Dalam praktik kesehatan terkadang dijumpai terjadinya kesalahan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh tim medis karena adanya pengaruh (Human Error) sehingga menimbulkan persepsi yang membuat kekhawatiran kepada masyarakat untuk menggunakan pelayanan kesehatan karena berkurangnya kualitas pelayanan. Adapun beberapa kelalaian yang sering dilakukan tenaga Kesehatan dalam tindakan medis yakni meliputi keliru atau salah dalam memberikan obat atau salah dosis, salah membaca label, salah menangani pasien, dan yang lebih berat lagi adalah salah memberikan transfusi darah sehingga mengakibatkan hal yang fatal.

 

Seperti contoh kasus yang terjadi di salah satu RS X di kota Y, kejadian ini bermula saat salah seorang tenaga kesehatan ingin memberikan obat terapi yang sudah diresepkan ke seluruh pasien, pada saat itu ruangan rawat inpa sangat full pasien dengan jumlah kurang lebih 18 pasien,  dan yang berjaga pada malam itu hanya sekitar 3 orang dibantu oleh 2 orang mahasiswi praktikan.

 

Pada saat sift malam ada instruksi untuk melakukan pemberian obat melalui injeksi intrafena, obat telah dioplos, lalu seorang masisiwi praktikan diperintahkan untuk memberikan obat tersebut ke Tuan A dengan kasus DM. Kemudian ia terlewat memberikan double check dengan mahsisiwi praktikan tersebut akhirnya mahasisiwi tersebut memberikan obat kepada Tuan A di ruangan, kemudian pada akhir sesi pemberian obat, baru di sadari jika obat untuk Tuan H belum diberikan, akhirnya dilakukan pengecekan ulang dan di ketahui bahwa ada kekeliruan saat mengambil obat dan penamaan saat obat dioplos dan diberikan kepada Tuan A, kemudian setelah diperiksa kembali obat antibiotik Tuan H diberikan pada pasien Tuan A yang memiliki kemiripan nama dan sama ruangannya. Setelah dicek pada RM Tuan H merupakan pasien post op apendic, akhirnya Tuan A dengan diagnosa DM dipantau 30 menit dikhawatirkan ada alergi terhadap antibiotik, tetapi untungnya klien Tuan A tidak mengalami reaksi alergi akibat pemberian antibiotik tersebut. Lalu tenaga kesehatan itu dipanggil menghadap kepala ruang keesokan harinya saat proses timbang terima atau operan jaga, untuk ditanyakan bagaimana bisa terjadi kejadian seperti itu. Tenaga kesehatan tersebut mengatakan kehilangan fokus karena banyaknya pasien pada malam itu dan kondisinya yang kurang sehat. Pada akhirnya, setelah dilakukan observasi pasien tidak mngalami cidera lalu kepala ruang membuat pelaporan insiden keselamatan pasien 2x 24 jam kepada tim keselamatan pasien yang ada di RS. Kemudian tim KP rumah sakit dating dan melihat hasil laporan dan menentukan grade masalah, lalu memberikan rekomendasi pembelajaran agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

 

Berdasarkan kasus di atas terdapat hal-hal yang harus di perhatikan seperti prinsip 7 benar dalam memberikan obat berdasarkan SOP seperti: benar pasien, benar dosis, benar jenis obat, benar waktu, benar cara pemberian, benar petugas, dan benar dokumentasi. Hal tersebut sanagat wajib diperhatiakan sebelum memberikan obat ke pasien, adapun faktor- faktor yang dapat menyebabkan kelalaian antara lain: tingkat pengetahuan, sikap patuh SOP, beban Kerja yang berlebih dan juga kondisi fisik serta psikologis.

 

Keamanan pemberian obat merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan oleh pemberi pelayanan kesehatan. Sebagai petugas yang langsung memberikan pelayanan kepada pasien, diharapkan mampu mengembangkan dan memelihara sistem praktik pengobatan yang aman guna memastikan pasien mendapatkan layanan dan perlindungan terbaik dan memelihara prosedur pemberian obat yang aman guna memberikan pelayanan dan proteksi terbaik bagi pasien.

 

Mekanisme pelaporan insiden KTD/KNC

 





 

Daftar Pustaka


KKPRS. (2015). Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (Ikp) (Patient Safety Incident Report).

 

Syarat Buka Praktik Keperawatan Mandiri


 

Dosen pengampu : Ibu Sutantri,  Ns., M. Sc.,Ph.D

Praktik keperawatan mandiri merupakan sebuah tantangan yang harus disikapi oleh profesi keperawatan, mengingat perawat adalah salah satu bagian tenaga kesehatan yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, dilihat dari jumlahnya perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar di Indonesia yaitu sebesar 40,85% dari total kesehatan yang ada. Berdasarkan profil kesehatan tahun 2020  tenaga keperawatan di Indonesia sebesar 438.234 Perawat. Sebagai  sebuah profesi  kesehatan perawat mempunyai kewenangan untuk membuka praktik mandiri keperawatan sendiri sesuai dengan standar etik dan profesi yang berlaku (Kemenkes, 2021).

Di Indonesia sendiri  perawat yang membuka praktik keperawatan mandiri jumlahnya masih sedikit, menurut data PPNI tahun 2015 jumlah perawat yang membuka praktik di seluruh Indonesia hanya sekitar 10% dari jumlah perawat  sebanyak 223.910, padahal dengan membuka praktik mandiri perawat, perawat dapat menunjukan kemampuan pengetahuan, ketrampilan serta perilaku profesional di masyarakat. 

Penerbitan Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 telah memberikan kepastian hukum bahwa perawat diperkenankan untuk mendirikan tempat praktik keperawatan mandiri baik perorang maupun berkelompok. Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuka praktek keperawatan disebutkan di pasal 19 antara lain: 1) perawat harus memiliki riwayat Pendidikan profesi Ners; 2) perawat harus memmiliki STR (Surat Tanda Registrasi); 3) perawat harus memiliki SIPP (surat izin praktik keperawatan); 4) perawat memiliki tempat bangunan praktik.

Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, menjelaskan wewenang perawat dalam menjalankan praktik keperawatan mandiri. Wewenang perawat tersebut yaitu melakukan proses keperawatan secara holistik, memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensinya, melakukan rujukan, memberikan konsultasi keperawatan, melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling, serta melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep dokter, selain itu di dalam UUD Keperawatan No. 38 Tahun 2014 bahwa dalam keadaaan darurat perawat boleh memberikan obat kepada pasien tanpa resep dokter dalam arti obat yang diberikan” obat-obatan terbatas “ yaitu obat-obatan yang berlogo biru.

Tetapi banyak oknum perawat yang tidak memenuhi syarat yang telah diatur Undang-Undang Keperawatan dengan membuka praktik ilegal, berdasarkan data dari persatuan perawat Indonesia (PPNI) tahun 2014 ada 300 perawat yang tidak memilki SIPP dalam membuka praktik keperawatan mandiri, sehingga menyebabkan keraguan dalam masyarakat untuk mengakui adanya praktik keperawatan mandiri. Padahal menurut penelitian di luar negeri  kebutuhan akan pelayanan keperawatam di tempat praktik mandiri terus meningkat. 

Di Amerika Serikat, ada peningkatan sebanyak 5.6% terhadap pelayanan praktik keperawatan mandiri pada tahun 2012 di California. Hal ini diperkirakan akan meningkat sebanyak 30% hingga tahun 2020 (Wheinberg, 2014). Pada penelitian yang dilakukan oleh Brown D. J. (2007) tentang perspektif konsumen terhadap perawat yang memberi layanan praktik mandiri, ditemukan bahwa 82% responden telah mengetahui tentang praktik keperawatan mandiri dan 58% responden lebih memilih ke praktik perawat sebelum ke dokter. Hal ini menunjukan bahwa praktik keperawatan mandiri dapat diterima di masyarakat. Dengan demikian harusnya menjadi perhatikan bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan secara khusus dalam penertiban administrasi untuk memberikan izin  praktik keperawatan mandiri agar dapat menumbuhkan  kepercayaaan masyarakat kepada perawat serta membantu mengembangkan profesi keperawatan di Indonesia.

Inform Consent dalam Dalam Pelayanan Home Care

 


Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Pembimbing: Fitri Arofiati, Skep.,Ns,MAN,Ph.D


Kesehatan merupakan kebutuhan manusia.  Dalam hirearki Maslow disebutkan kebutuhan dasar manusia salah satunya adalah kebutuhan fisik.  Home care adalah salah satu pelayanan yang dilakukan di tempat tinggal keluarga dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan keluarga. Home care mengutamakan pemenuhan kepuasan pasien melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa melanggar kode etik dan standar mutu pelayanan profesi.(Fahrepi et al., 2019)

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia kedokteran dan kesehatan, beragam jenis pelayanan hadir di tengah masyarakat, mulai dari alat kesehatan, metode, obat serta kemampuan dokter dan tenaga kesehatan yang hadir dengan inovasi serta kompetensi yang berbasis avidence based untuk menjamin mutu pelayanannya.

Pasien-pasien tersebut mendatangani fasilitas kesehatan tersebut hanya untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik untuk mencapai kesehatan. Antrian di fasilitas kesehatan, dokter mandiri, klinik maupun di tempat praktik perawat maupun bidan.  Namun ada beberapa kondisi yang mengharuskan pasien mendapatkan perawatan yang lama dikarenakan kondisi yang lemah karena penyakit kronis atau terminal. atau sedang dalam perawatan seperti ketergantungan alat atau penggunaan cairan parenteral yang menjadi penyebab pasien atau keluarga berharap mendapatkan pelayanan di tempat tinggal mereka yang biasa disebut pelayanan home care.

Kasus pasang infus yang dilakukan oleh beberapa oknum Perawat di Kabupaten X yang tidak didasari oleh rekam medis dan rekomendasi dari rujukan home care merupakan suatu bahan  evaluasi bagi pelayanan home care, di mana pelayanan tersebut harus sesuai standar praktik dalam melakukan home care  yang memerlukan pendokumentasian dalam pencatatan setiap perkembangan kesehatan pasien serta pengawasan dari tenaga kesehatan lain, dalam hal ini dokter jika selama dalam perawatannya memerlukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik Pasal 32 disebutkan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan atau home care.  Home care  yang dimaksud merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehenshif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk  meningkatan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Dalam hal pemasangan infus sebagai bagian dalam pelayanan home care itu sendiri harus tetap memperhatikan prinsip etika keperawatan. Dalam hal ini prinsip autonomy  di mana perawat sebelum memasang infus harus melakukan inform consent dimana pasien diberikan kesempatan untuk memutuskan sendiri tindakan yang akan dilakukan serta dijelaskan maksud dan tujuan dari pasang infus itu sendiri dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.

Setelah dilakukan penjelasan terkait tindakan yang akan dilakukan, perawat harus mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indosnesia Nomor 26 Tahun 2019 bahwa dalam melakukan praktik keperawatan perawat wajib melakukan pencatatan dan dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjaga kerahasiaan kesehatan klien;
  2. Memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri;
  4. Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  6. Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  7. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  8. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  9. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan praktik keperawatan adalah perawat itu sendiri harus didasari asas praktik keperawaatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 menyebutkan, asas praktik keperawatan harus berasakan pada: perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan klien.  Sedangkan syarat bagi perawat yang menjalankan praktik keperawatan salah satunya, perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memili Surat Tanda Registrasi, sedangkan izin perawat yang menjalankan praktik keperawatan yaitu seorang perawat tersebut wajib memiliki Surat Ijin Praktik Perawat, dimana SIPP tersebut diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat tersebut menjalankan praktiknya.

Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa pelayanan pasang infus dalam home care  harus ada rekomendasi atau instruksi dari klinik atau fasilitas kesehatan dan dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pertolongan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan lebih lanjut, mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien.  Perawat wajib merujuk pasien kepada dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud selesai dilakukan.  Adapun tindakan pasang infus di rumah dengan dasar pelayanan home care harus tetap menggunakan prinsip autonomy yang menerapkan inform consent sebelum melakukan tindakan tersebut dan selalu mendokumentasikan setiap proses perkembangan kesehatan pasien dari waktu ke waktu.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

UU No. 38 Tentang Keperawatan

Fahrepi, R., Rate, S., & Hadi, A. J. (2019). Hubungan Kualitas Pelayanan Home Care Dengan Tingkat Kepuasan Keluarga Pasien Di Wilayah Kerja Puskesmas Batua Kota Makassar. Promotif : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(0451), 122–128. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/viewFile/589/482