Judul : Hukum Perkawinan di Indonesia
Karya : A. Komarudin, M.SI. & Fahmi Sobih, S.HI., M.H.
Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat
yang tidak hanya memiliki dimensi sosial dan budaya, tetapi juga berdimensi
hukum yang kompleks. Seiring perkembangan masyarakat, berbagai isu kontemporer
dalam hukum perkawinan seperti perkawinan beda agama, status anak, perjanjian
perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga relasi gender dalam keluarga
menjadi tantangan tersendiri bagi para akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan.
Contact Person: 0878-3443-3309 (Mimin Aya)
Posting Komentar