The Most/Recent Articles

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga Desa Sribit Lebih Melek Finansial

Desa Sribit, Kabupaten Sragen — Maraknya penawaran pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat pedesaan menjadi keresahan tersendiri belakangan ini. Modusnya pun beragam, mulai dari iming-iming pencairan dana cepat, syarat yang terkesan mudah, hingga bunga yang awalnya tidak terlihat mencekik. Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yang bertugas di Desa Sribit menginisiasi program edukasi berjudul “Penyuluhan Pinjaman Online Ilegal” pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di salah satu rumah warga.

Kegiatan ini digagas oleh Rona Tama Septiana, mahasiswa Fakultas Hukum, sebagai bagian dari proker sosial kemasyarakatan yang menyasar isu perlindungan ekonomi warga. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, terbukti dari kehadiran sekitar 30 orang peserta yang terdiri dari ibu-ibu Dawis dan PKK, serta warga umum Desa Sribit.

Ketika Pinjol Ilegal Mengintai Warga Desa

Dalam paparannya, Rona menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal kerap menyasar masyarakat yang belum familiar dengan literasi digital dan finansial, salah satunya warga di wilayah pedesaan. Ia memaparkan ciri-ciri umum pinjol ilegal, mulai dari tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pencairan yang terlalu mudah tanpa verifikasi memadai, hingga akses aplikasi yang meminta izin berlebihan terhadap data pribadi di ponsel pengguna.

Sebagai pembanding, Rona turut menjelaskan karakteristik pinjaman online resmi yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai POJK No. 10/POJK.05/2022, sehingga warga memiliki acuan jelas untuk membedakan mana platform yang aman dan mana yang berisiko.

Bukan Sekadar soal Uang, Tapi Juga soal Hukum

Yang menarik, materi yang disampaikan tidak berhenti pada aspek finansial semata. Rona turut mengulas sisi hukum dari praktik pinjol ilegal, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi yang bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta praktik penagihan intimidatif yang kerap dialami korban.

Tak lupa, ia juga mengingatkan warga akan hak-hak mereka sebagai konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjelasan ini penting agar warga tidak hanya waspada, tetapi juga paham bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi diri apabila suatu saat berhadapan dengan praktik keuangan yang merugikan.

Langkah Konkret Jika Sudah Terlanjur Terjerat

Selain langkah pencegahan, penyuluhan ini juga membekali warga dengan langkah-langkah praktis yang bisa ditempuh apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal, mulai dari cara melapor ke pihak berwenang hingga saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat. Materi ini disambut antusias, terlihat dari beberapa ibu-ibu yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman seputar tawaran pinjaman mencurigakan yang pernah mereka terima melalui SMS maupun aplikasi pesan instan.

Harapan untuk Desa Sribit yang Lebih Waspada

Melalui program ini, diharapkan pemahaman dan kewaspadaan warga Desa Sribit terhadap tawaran pinjaman online ilegal semakin meningkat. Lebih dari itu, program ini juga diharapkan menumbuhkan kebiasaan baru di tengah masyarakat, yakni selalu memeriksa legalitas platform pinjaman melalui OJK sebelum bertransaksi.

Dengan bertambahnya pengetahuan warga mengenai saluran pengaduan resmi, harapannya angka warga Desa Sribit yang menjadi korban jeratan pinjaman online ilegal dapat semakin ditekan ke depannya. Program sederhana ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi hukum dan finansial yang membumi, disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, mampu menjadi bekal penting bagi masyarakat desa dalam menghadapi tantangan ekonomi digital saat ini.




(Penulis: Tim KKN Desa Sribit — Kabupaten Sragen, Jawa Tengah)

Editor: Keredaksian Digdaya

Dukung SDG 4, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tingkatkan Kesadaran Akses Pendidikan di Kalangan Masyarakat dan Pelajar di desa Gringing


Sragen - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) menyelenggarakan program sosialisasi bertajuk "Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Anak Usia Sekolah terhadap Penguatan Aksesibilitas Pendidikan" di Desa Gringing kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen. Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh mahasiswa sebagai respons nyata terhadap masih ditemukannya hambatan pemahaman terkait pentingnya keberlanjutan pendidikan dasar hingga menengah di wilayah setempat. Mengusung nilai-nilai utama Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4, yaitu menjamin pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua, aksi pengabdian ini menyasar dua kelompok target utama sekaligus, yakni para orang tua murid dan anak-anak usia sekolah agar tercipta pemahaman yang komprehensif dari dua sisi.
 
Langkah ini diambil mengingat pentingnya peran pendidikan dalam memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat pedesaan. Dalam pelaksanaannya, tim mahasiswa KKN memaparkan materi utama yang menyoroti berbagai aspek aksesibilitas pendidikan, mulai dari ketersediaan fasilitas belajar, pemanfaatan bantuan pendidikan dari pemerintah, hingga pentingnya kesetaraan hak belajar bagi setiap anak tanpa terkecuali. Orang tua diberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya dari tingginya angka putus sekolah dan dampak jangka panjangnya terhadap masa depan generasi muda di Desa Gringing. Aris Umbarwanto selaku mahasiswa pelaksanaan program tidak hanya berfokus pada edukasi normatif, tetapi juga secara aktif mendata berbagai kendala teknis yang kerap dialami oleh masyarakat dan anak, sembari membagikan panduan praktis mengenai prosedur pengurusan beasiswa dan bantuan sosial pendidikan dan akses pendidikan non formal.

Sementara itu, pendekatan yang digunakan untuk anak-anak usia sekolah dikemas dengan gaya yang menyenangkan dan edukatif agar pesan dapat terserap secara optimal. Melalui sesi permainan interaktif, pementasan cerita motivasi,  anak-anak diajak untuk mengenali potensi diri serta memupuk cita-cita mereka setinggi mungkin sejak dini. Mahasiswa KKN Tim II UNDIP menekankan bahwa keterbatasan bukanlah hambatan mutlak yang harus menghentikan langkah mereka untuk terus mengenyam ilmu di bangku sekolah. Antusiasme peserta tampak dari interaksi aktif dalam diskusi, di mana anak-anak dengan penuh semangat menceritakan impian mereka.
 
Sosialisasi ini dapat membangkitkan komitmen bersama dalam mengawal masa depan pendidikan anak-anak lokal. Kehadiran program pengabdian sosial masyarakat ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi pemantik perubahan pola pikir masyarakat yang lebih terbuka terhadap pentingnya investasi ilmu pengetahuan. Dengan menguatnya kesadaran kolektif dari tingkat keluarga hingga desa, target SDG 4 dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan merata dapat terwujud secara nyata dari desa. Ke depan, semangat keberlanjutan ini diharapkan terus terjaga demi melahirkan generasi muda Desa Gringing yang berdaya saing, berpendidikan tinggi, dan siap membangun daerahnya kelak
 




Oleh:
KKN TIM II UNDIP
Nama: Aris Umbarwanto
Universitas Diponegoro
S1 Administrasi Publik K. Rembang
Editor: Keredaksian Digdaya

Wujudkan SDGs 17, KKN TIM II Universitas Diponegoro 2026 Dorong Kemitraan Strategis BUMDes Peternakan Telur Ayam dan UMKM di Desa Gringing, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen

 


GRINGING, SRAGEN — Dalam upaya memperkuat ekosistem perekonomian desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) Tahun 2026 menginisiasi skema kemitraan strategis berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Point 17. Langkah nyata ini diwujudkan dengan menghubungkan Badan Usaha Milik Desa dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Desa Gringing, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi oleh temuan mendalam di lapangan mengenai masih dominannya pola kerjasama informal (verbal agreement) dalam tata kelola unit usaha peternakan telur milik BUMDes Desa Gringing, hal ini disampaikan oleh Bapak Marso selaku pengelola operasional BUMDes Peternakan Telur Gringing Jaya. Kerangka kerjasama yang hanya mengandalkan kesepakatan lisan tanpa payung hukum formal tersebut dalam praktiknya memicu berbagai persoalan krusial. Kondisi tersebut kerap berdampak pada fluktuasi penyerapan pasokan komoditas di tingkat pasar, tingginya ketidakpastian harga jual, hingga munculnya ketimpangan arus kas (cash flow) yang mengganggu stabilitas keuangan BUMDes maupun keberlangsungan operasional para pelaku UMKM lokal.

Guna mengatasi tantangan struktural dan operasional tersebut, Tim II KKN UNDIP mengambil peran aktif sebagai fasilitator untuk merancang bentuk kolaborasi yang terstruktur, transparan, dan profesional. Intervensi kebijakan ini diwujudkan melalui dua langkah konkret, yaitu penyusunan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis antara BUMDes dan pelaku usaha, serta mendorong penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Desa. Langkah formulasi regulasi ini dirancang secara terukur untuk menjamin kepastian kuota penyerapan hasil produksi, menciptakan stabilitas harga yang transparan dan berkeadilan (fair price), serta memastikan keberlanjutan pasokan pangan desa secara mandiri dan berkesinambungan.

Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Desa, BUMDes, UMKM, dan unsur akademisi, Desa Gringing tidak hanya berhasil mentransformasi kemitraan tradisional menjadi ekosistem bisnis profesional berkekuatan hukum. Lebih dari itu, kolaborasi ini secara nyata merealisasikan prinsip utama SDGs Point 17 dalam membangun kemitraan yang inklusif dan kokoh demi menciptakan pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.


 
Melalui program kerja Tim II KKN UNDIP 2026 menghasilkan luaran berupa Policy Brief bertajuk "Pemberdayaan Ekonomi Desa Berbasis Partisipatif: Inisiasi Kemitraan Strategis BUMDes dan UMKM” Dokumen Rekomendasi kebijakan ini merangkum analisis tata kelola, pilar regulasi Perdes, hingga panduan implementasi Perjanjian Kerjasama (PKS) secara sistematis. Policy Brief ini diserahkan langsung kepada Pemerintah Desa Gringing sebagai rekomendasi strategis dan acuan pengambilan keputusan. Kehadiran dokumen ini diharapkan menjadi pendorong utama keberlanjutan program, sehingga skema kemitraan inklusif berbasis SDGs 17 dapat terus direplikasi dan menjaga kemandirian ekonomi desa secara jangka panjang.

Lebih lanjut Inisiasi ini mendapat respon positif dari Kepala Desa Gringing Bapak Gatot Yunianto, S.T. beliau menyampaikan bahwasanya dengan adanya rekomendasi kebijakan ini dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh BUMDes yang baru berjalan selama berkisar satu tahun.
 
 




Disusun oleh:
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2026
Nama: Aris Umbarwanto
Universitas Diponegoro
S1 Administrasi Publik K. Rembang
Editor: Keredaksian Digdaya

Berbagi Ilmu, Menumbuhkan Semangat: Mahasiswa KKN Undip Dampingi Anak Jirapan Belajar Matematika

 


Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro mendampingi anak-anak sekolah dasar belajar matematika di Posko KKN Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pada Selasa (11/8/2026).

Sragen, 11 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan berupa pendampingan belajar matematika bagi anak-anak sekolah dasar (SD) di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko KKN Desa Jirapan dalam dua kali pertemuan, yaitu pada Sabtu (8/8/2026) dan Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Cindy Lucky Syaharany, mahasiswa Fakultas Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dari Program Studi Akuntansi Perpajakan, sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pendidikan anak-anak di Desa Jirapan sekaligus penerapan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak SD Desa Jirapan diberikan pendampingan belajar matematika dengan materi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Kegiatan dilakukan secara interaktif melalui penjelasan materi, latihan soal, serta pendampingan secara langsung agar anak-anak dapat lebih mudah memahami konsep matematika yang dipelajari.

Pemilihan matematika sebagai materi pembelajaran juga memiliki keterkaitan dengan bidang yang dipelajari oleh Cindy, yaitu Akuntansi Perpajakan. Matematika menjadi salah satu dasar penting dalam bidang akuntansi karena berkaitan dengan kemampuan berhitung, mengolah angka, memahami perhitungan, serta berpikir secara sistematis dan logis. Oleh karena itu, kemampuan numerasi yang ditanamkan sejak jenjang sekolah dasar dapat menjadi bekal bagi anak-anak dalam menghadapi berbagai kebutuhan akademik maupun kehidupan sehari-hari.

Selain membantu anak-anak memahami materi matematika, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan. Anak-anak diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyelesaikan soal secara mandiri dengan tetap mendapatkan pendampingan ketika mengalami kesulitan.

Kegiatan pendampingan belajar ini merupakan salah satu bentuk program sosial kemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada penerapan ilmu sesuai bidang studi, tetapi juga memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan sederhana tersebut, mahasiswa berupaya ikut mendukung peningkatan kemampuan belajar dan numerasi anak-anak di Desa Jirapan.

Program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, yaitu Pendidikan Berkualitas (Quality Education). Pendampingan belajar bagi anak-anak diharapkan dapat mendukung terciptanya kesempatan belajar yang lebih baik serta membantu meningkatkan kemampuan dasar yang penting bagi perkembangan pendidikan mereka.

“Melalui kegiatan belajar bersama ini, saya berharap anak-anak Desa Jirapan dapat lebih memahami matematika dan tidak menganggap matematika sebagai pelajaran yang sulit. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi saya untuk berbagi ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar Cindy Lucky Syaharany.

Kegiatan pendampingan belajar matematika di Posko KKN Desa Jirapan diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang positif bagi anak-anak sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam mendukung pendidikan di lingkungan masyarakat.




Penulis: Cindy Lucky Syaharany
Fakultas: Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro
Program Studi: Akuntansi Perpajakan
Lokasi: Posko KKN Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen
Tanggal Kegiatan: 8 Agustus 2026 dan 11 Agustus 2026
SDGs: Tujuan 4 – Pendidikan Berkualitas (Quality Education)
Editor: Keredaksian Digdaya

Mahasiswa KKN UNDIP Kenalkan Pemanfaatan Biopori di Desa Kedungbanjar, Dukung Pencapaian SDGs

Pemalang — Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program pengelolaan sampah organik melalui pemanfaatan biopori di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah organik sekaligus mendukung peningkatan resapan air di lingkungan desa.

Program tersebut dilaksanakan melalui edukasi dan praktik pemanfaatan biopori bersama masyarakat. Edukasi diberikan kepada Ibu-ibu PKK Desa Kedungbanjar dengan memperkenalkan fungsi, manfaat, serta cara pemanfaatan biopori sebagai salah satu alternatif sederhana dalam mengelola sampah organik rumah tangga.

Selain memberikan edukasi, mahasiswa KKN juga membuat biopori yang kemudian diserahkan kepada perwakilan setiap dusun melalui kepala dusun. Penyerahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal agar pemanfaatan biopori dapat diterapkan di lingkungan masing-masing dusun.

Ketua KKN Tim II Universitas Diponegoro Desa Kedungbanjar menyampaikan bahwa kegiatan pemanfaatan biopori ini menjadi salah satu upaya untuk membantu mengurangi permasalahan penumpukan sampah organik di lingkungan masyarakat. “Melalui pemanfaatan biopori, kami berharap sampah organik rumah tangga yang selama ini berpotensi menumpuk dapat dikelola dengan lebih baik. Selain mengurangi volume sampah, biopori juga memberikan manfaat bagi lingkungan melalui peningkatan resapan air dan menghasilkan kompos yang dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Biopori dapat membantu meningkatkan resapan air ke dalam tanah sekaligus menjadi media penguraian sampah organik. Sampah organik yang dimasukkan ke dalam biopori dapat terurai secara alami dan menghasilkan kompos yang berpotensi dimanfaatkan kembali untuk tanaman.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan serta SDGs 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Pemanfaatan biopori mendorong pengelolaan sampah organik secara lebih bertanggung jawab sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih berkelanjutan. Program ini juga berkaitan dengan SDGs 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak, melalui upaya meningkatkan resapan air ke dalam tanah.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tim II Undip tidak hanya mengenalkan konsep biopori, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menerapkan pengelolaan sampah organik secara sederhana dan berkelanjutan. Keterlibatan Ibu PKK serta kepala dusun sebagai perwakilan diharapkan dapat membantu keberlanjutan pemanfaatan biopori di Desa Kedungbanjar.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Tim II Undip dalam mendukung terciptanya lingkungan Desa Kedungbanjar yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan sekaligus turut berkontribusi terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.





Editor: Keredaksian Digdaya

Edukasi Hukum untuk Petani: Proker Multidisiplin 1 di Desa Sribit

Salah satu momen yang cukup berkesan dalam rangkaian KKN kali ini datang dari Proker Multidisiplin 1, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 bertempat di Balai Desa Sribit. Kegiatan ini mengangkat tema edukasi hak dan kewajiban pelaku usaha, khusus disasar untuk kelompok tani dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Program ini digagas dan dibawakan oleh Rona Tama Septiana, mahasiswa dari Fakultas Hukum, yang sejak awal ingin memastikan bahwa aturan hukum yang selama ini terasa jauh dan kaku bisa hadir dengan cara yang lebih realistis bagi warga. Acara berlangsung di Balai Desa dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang turut mendampingi jalannya kegiatan dari awal sampai akhir.

Sosialisasi dibuka dengan pertanyaan sederhana yang sering muncul di benak warga: buat apa petani atau pedagang kecil perlu tahu soal hukum usaha? Jawabannya ternyata dekat sekali dengan keseharian mereka. Begitu seseorang menjual hasil kebun atau olahan dengan nama sendiri, sekecil apa pun skalanya, ia sudah menjadi pelaku usaha di mata hukum, lengkap dengan hak yang bisa dipakai dan kewajiban yang perlu dijaga.

Melindungi Nama Sendiri Lewat Merek Dagang

Bagian yang paling menarik perhatian warga adalah soal merek dagang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, produk yang sudah punya nama dan logo sendiri, misalnya gula aren atau keripik singkong khas Sribit, bisa didaftarkan agar tidak sembarangan ditiru pihak lain. Warga diajak memahami langkah-langkah sederhananya: mulai dari menentukan nama yang khas, mengecek ketersediaan nama lewat laman resmi DJKI, menyiapkan berkas dasar seperti KTP dan contoh logo, sampai mendaftar secara daring dengan biaya khusus yang lebih ringan untuk pelaku UMKM.


Menjaga Mutu, Menjaga Kepercayaan

Selain bicara hak, sesi ini juga menekankan kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menjaga standar mutu produk sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sederhananya, apa yang tertulis di label harus sama dengan isi produknya, tidak boleh ada yang dikurangi atau disamarkan. Untuk produk olahan makanan rumahan, warga disarankan mengurus izin PIRT di Dinas Kesehatan, dan bila ingin naik kelas ke pasar yang lebih luas, produk bisa diarahkan memenuhi standar SNI. Soal Pajak yang Sering Jadi Tanda Tanya

Pertanyaan yang tak kalah sering muncul adalah soal pajak. Materi ini menjawabnya dengan gamblang: usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun belum dikenai Pajak Penghasilan, sementara yang omzetnya di atas itu hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen, sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Meski begitu, warga tetap dianjurkan memiliki NPWP sejak awal agar administrasi usaha lebih tertib, terutama bila suatu saat ingin mengajukan bantuan modal atau kredit usaha rakyat.

Untuk membuat materi lebih membekas, contoh cerita fiktif seorang pelaku usaha keripik singkong turut dibagikan: bagaimana usahanya berkembang setelah punya merek sendiri, mengurus izin PIRT, dan mencatat omzet dengan rapi, hingga akhirnya lebih dipercaya dan mulai dititipkan di warung-warung sekitar.

Sebagai penutup, tim membagikan brosur edukasi kepada peserta sebagai panduan praktis yang bisa dibaca kembali di rumah, sekaligus meninggalkan salinannya di Balai Desa Sribit agar tetap bisa diakses warga lain di kemudian hari. Sebagian pelaku usaha memang masih perlu penyesuaian dengan istilah-istilah hukum yang terdengar baru, dan waktu kegiatan yang terbatas membuat sesi diskusi belum bisa mendalam sepenuhnya. Namun antusiasme warga menjadi bekal baik untuk tindak lanjut berikutnya, yaitu pendampingan pendaftaran legalitas usaha (NIB) secara sederhana serta koordinasi dengan perangkat desa agar informasi hukum ini terus tersedia dan mudah diakses.

Ini menjadi pengingat kecil bahwa hukum sejatinya bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan alat yang bisa melindungi, asal disampaikan dengan cara yang tepat dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.




Editor: Keredaksian Digdaya