The Most/Recent Articles

Inform Consent dalam Dalam Pelayanan Home Care

 


Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Pembimbing: Fitri Arofiati, Skep.,Ns,MAN,Ph.D


Kesehatan merupakan kebutuhan manusia.  Dalam hirearki Maslow disebutkan kebutuhan dasar manusia salah satunya adalah kebutuhan fisik.  Home care adalah salah satu pelayanan yang dilakukan di tempat tinggal keluarga dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan keluarga. Home care mengutamakan pemenuhan kepuasan pasien melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa melanggar kode etik dan standar mutu pelayanan profesi.(Fahrepi et al., 2019)

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia kedokteran dan kesehatan, beragam jenis pelayanan hadir di tengah masyarakat, mulai dari alat kesehatan, metode, obat serta kemampuan dokter dan tenaga kesehatan yang hadir dengan inovasi serta kompetensi yang berbasis avidence based untuk menjamin mutu pelayanannya.

Pasien-pasien tersebut mendatangani fasilitas kesehatan tersebut hanya untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik untuk mencapai kesehatan. Antrian di fasilitas kesehatan, dokter mandiri, klinik maupun di tempat praktik perawat maupun bidan.  Namun ada beberapa kondisi yang mengharuskan pasien mendapatkan perawatan yang lama dikarenakan kondisi yang lemah karena penyakit kronis atau terminal. atau sedang dalam perawatan seperti ketergantungan alat atau penggunaan cairan parenteral yang menjadi penyebab pasien atau keluarga berharap mendapatkan pelayanan di tempat tinggal mereka yang biasa disebut pelayanan home care.

Kasus pasang infus yang dilakukan oleh beberapa oknum Perawat di Kabupaten X yang tidak didasari oleh rekam medis dan rekomendasi dari rujukan home care merupakan suatu bahan  evaluasi bagi pelayanan home care, di mana pelayanan tersebut harus sesuai standar praktik dalam melakukan home care  yang memerlukan pendokumentasian dalam pencatatan setiap perkembangan kesehatan pasien serta pengawasan dari tenaga kesehatan lain, dalam hal ini dokter jika selama dalam perawatannya memerlukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik Pasal 32 disebutkan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan atau home care.  Home care  yang dimaksud merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehenshif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk  meningkatan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Dalam hal pemasangan infus sebagai bagian dalam pelayanan home care itu sendiri harus tetap memperhatikan prinsip etika keperawatan. Dalam hal ini prinsip autonomy  di mana perawat sebelum memasang infus harus melakukan inform consent dimana pasien diberikan kesempatan untuk memutuskan sendiri tindakan yang akan dilakukan serta dijelaskan maksud dan tujuan dari pasang infus itu sendiri dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.

Setelah dilakukan penjelasan terkait tindakan yang akan dilakukan, perawat harus mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indosnesia Nomor 26 Tahun 2019 bahwa dalam melakukan praktik keperawatan perawat wajib melakukan pencatatan dan dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjaga kerahasiaan kesehatan klien;
  2. Memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri;
  4. Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, Standar Profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  6. Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  7. Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  8. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  9. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan praktik keperawatan adalah perawat itu sendiri harus didasari asas praktik keperawaatan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 menyebutkan, asas praktik keperawatan harus berasakan pada: perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan klien.  Sedangkan syarat bagi perawat yang menjalankan praktik keperawatan salah satunya, perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memili Surat Tanda Registrasi, sedangkan izin perawat yang menjalankan praktik keperawatan yaitu seorang perawat tersebut wajib memiliki Surat Ijin Praktik Perawat, dimana SIPP tersebut diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat tersebut menjalankan praktiknya.

Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa pelayanan pasang infus dalam home care  harus ada rekomendasi atau instruksi dari klinik atau fasilitas kesehatan dan dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan kompetensinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pertolongan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan lebih lanjut, mengurangi rasa sakit dan menstabilkan kondisi pasien.  Perawat wajib merujuk pasien kepada dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud selesai dilakukan.  Adapun tindakan pasang infus di rumah dengan dasar pelayanan home care harus tetap menggunakan prinsip autonomy yang menerapkan inform consent sebelum melakukan tindakan tersebut dan selalu mendokumentasikan setiap proses perkembangan kesehatan pasien dari waktu ke waktu.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

UU No. 38 Tentang Keperawatan

Fahrepi, R., Rate, S., & Hadi, A. J. (2019). Hubungan Kualitas Pelayanan Home Care Dengan Tingkat Kepuasan Keluarga Pasien Di Wilayah Kerja Puskesmas Batua Kota Makassar. Promotif : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(0451), 122–128. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/viewFile/589/482

 

 

 

 

Mahasiswa KKN UIN Walisongo, Beli Produk UMKM Lokal Bantu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

 


Produk Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tiang penyangga utama perekonomian di Dusun Tempel, Mijen, Semarang yang mayoritas warganya berusaha di bidang kuliner dan perdagangan, sehingga dengan membeli produk sekitar turut membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kita harus bangga membeli produk atau makanan buatan karya anak bangsa. Jangan bangga jika menggunakan produk atau makanan impor, padahal ada produk atau kuliner serupa buatan warga tempel guyub khususnya yang kualitas dan cita rasanya dijamin lebih baik dibandingkan luar negeri,” jawab Azizatul Khamidah, salah satu Anggota KKN RDR-77 Kelompok 40 saat diwawancarai Kru Digdaya.

Lebih lanjut ia menuturkan, di masa pandemi COVID-19 ini pelaku UMKM yang masih bisa bertahan walaupun terjadi penurunan omzet atau permintaan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Imbas tersebut berdampak langsung kepada produksi, bahkan ada beberapa lapak yang terpaksa  tutup. Tetapi setelah memasuki masa new normal, maka lapak atau warung-warung makan yang sempat tutup bisa Kembali buka seperti biasa.

Dengan menggunakan dan membeli produk buatan warga sekitar, sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, karena di lingkungan UMKM terjadi simbiois mutualisme seperti warga sekitar bisa ikut bekerja dan lain sebagainya. Sebagai contoh bubur sayur. Produk ini digemari para warga sekitar karena harganya yang terjangkau dan rasanya yang berbeda dengan yang lain.

Azizahpun ikut andil dalam meningkatkan UMKM warga sekitar. Dengan cara membantu berjualan Bubur di lapak yang sudah disediakan. Ia mempersiapkan makanan yang akan dijual  dan menunggu pembeli datang menghampiri.

“Bekerja sebagai penjual Bubur sayur dimasa pandemi, saya akui tidaklah mudah, apalagi sejak adanya PPKM Darurat yang membatasi mobilitas orang. Dalam sehari omzet hanya sekitar 50-70 ribu. Sebagai anggota KKN yang membantu UMKM warga sekitar, saya kerap merasa sedih Ketika tidak adanya pembeli yang datang. Namun saya berharap dengan adanya Gubuk Pintar di Tempel Guyub sekarang dapat membantu meramaikan sekitar tempat lapak kuliner,” tuturnya.

Azizah mengatakan Indonesia mempunyai sumber daya alam yang mumpuni tentunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan mudah menyerah, karena dalam usaha pasti ada naik turunya. Selain itu, sebagai warga Indonesia sudah seharusnya bangga dan cinta produk buatan karya anak bangsa, karena dengan menggunakan produk asing atau impor bukan menjadi kebanggaan.



Rep: Keredaksian Digdaya

Manfaatkan Bahan Alam untuk Berkreasi, Anak-anak Dusun Tempel Antusias Belajar Ecoprint

 



Dalam rangka sosialisasi pemanfaatan bahan alam sebagai alternatif mewarnai dan menghias bahan kain yang ramah lingkungan, mahasiswa KKN RDR 77 kelompok 40 UIN Walisongo Semarang adakan pelatihan ecoprint bersama warga Dusun Tempel, Jatisari, Mijen. Pelatihan ecoprint ini dilaksanakan pada hari Minggu (7/11). sebagian besar peserta yang hadir adalah anak-anak.

Sofi, salah seorang mahasiswa KKN menjelaskan, “Sesuai namanya, ecoprint berasal dari kata eco atau ekosistem yang berarti lingkungan hayati atau alam dan print artinya cetak. Proses ecoprint dilakukan dengan cara menempelkan daun atau bunga yang memiliki pigmen warna pada kain berserat alami seperti kain katun, wol, kanvas, dan sutra. Teknik ecoprint sangat cocok diajarkan pada anak-anak, mengingat teknik ini sangat mudah dipelajari dengan memanfaatkan potensi alam sekitar sekaligus ramah lingkungan karena menggunakan bahan-bahan alami.

Lebih lanjut ia menjelaskan, potensi alam yang ada di Dusun Tempel sangat mendukung untuk kegiatan pelatihan ecoprint. Di sekitar balai serbaguna yang digunakan sebagai tempat pelatihan, terdapat berbagai macam tumbuhan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan ecoprint, seperti daun pepaya jepang, daun jati, daun kelor, bunga telang, bunga mawar, dan sebagainya.

Ia juga menuturkan, bahwa ada banyak teknik yang dapat digunakan untuk pembuatan ecoprint. Dalam pelatihan ini teknik yang digunakan adalah teknik pounding, yaitu menempelkan daun atau bunga di atas kain putih kemudian dipukul menggunakan palu sampai getah dari daun atau bunga keluar membentuk pola serupa daun atau bunga tersebut.

Anak-anak mengaku senang dengan adanya kegiatan ini. Mereka sangat antusias mengikuti langkah demi langkah proses pembuatan ecoprint. “Saya baru tahu, Kak. Kalau daun dan bunga ternyata bisa dipakai untuk mewarnai. Saya suka karena hasilnya cantik”, ujar salah satu peserta pelatihan ecoprint bernama Aulia.

Dengan adanya pelatihan ecoprint ini, Sofi berharap anak-anak dapat belajar menuangkan kreativitas mereka dengan memanfaatkan potensi alam sekitar sekaligus mengenalkan pada anak-anak tentang pewarna kain alami yang ramah lingkungan.

 

Rep: Keredakturan

Mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang Menyelenggarakan Acara Peresmian Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0

 


Dalam rangka membentuk karakter anak bangsa yang cakap akan literasi, perlu adanya upaya untuk menumbuhkan sikap gemar membaca terutama pada anak usia dini. Literasi sendiri merupakan suatu istilah yang merujuk pada seperagkat kemampuan dan keterampilan individu dalam berbagai aktifitas layaknya membaca, menulis, menghitung, berbicara dan memecahkan masalah yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari

Kaitannya dengan hal tersebut Mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang kelompok 40 yang beranggotakan 4 mahasiswa dan 11 mahasiswi telah  berhasil membuat lisensi belajar tingkat pauyuban desa yang efektif dalam bentuk perpustakaan mini yang dinamai Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0.

Gubuk Pintar tersebut berlokasikan di pusat desa tepatnya di desa Tempel, RT 04 / RW 04 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen kota Semarang. Perpustakaan mini ini dinamai dengan Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0 dengan maksud dan tujuan menjadi sebuah program unggulan yang mampu bertahan dalam menumbuhkan nilai-nilai sumber daya manusia pada warga dan generasi muda desa Tempel Guyub di era 4.0 yang serba digital ini.

Penyelenggaraan acara peresmian Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0 tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 yang dihadiri oleh perangkat kecamatan, yakni Sekertaris Camat Mijen, Lurah Jatisari, ketua RW 04, ketua RT, dan warga desa Tempel, serta beberapa perwakilan dari Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Adapun acara diselenggarakan pada sore hari meskipun dalam kondisi cuaca gerimis, acara tetap berlangsung dengan khidmad dan lancar tanpa ada kendala apapun.

Suharno, Sekretaris Camat Mijen mengungkapkan, bahwa Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0 merupakan usaha nyata dari mahasiswa KKN dan warga setempat untuk mendorong kegiatan baik khususnya di bidang literasi.

“Kedepannya, kami pemerintah kecamatan maupun dari pihak kelurahan pasti mendukung kegiatan yang terselenggara di Gubuk ini, maupun di Tempel Guyub,” ucap Suharno yang harus menerjang hujan dengan sepeda motor menuju ke lokasi peresmian.

Peresmian Gubuk Pintar tersebut disambut dengan baik oleh warga setempat terutama anak-anak. Dan kedepannya perpustakaan mini ini akan diperluas dan dikembangkan dengan menambahkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

“Bagi kalian yang ingin mendonasikan buku-buku layak baca ataupun alat tulis sebagai bentuk dedikasi untuk kemajuan Negeri, bisa langsung mengunjungi lokasi Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0 atau melalui direct message pada akun @kknrdr40. Satu buku kalian menyumbangkan berjuta ilmu dan kebaikan untuk mereka,” ucap Berliana salah satu perwakilan dari mahasiswa KKN di akhir acara.

 

 

Rep: Keredaksian

Mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang melakukan Kegiatan Masker Gratis Kepada Masyarakat Sekitar


Untuk tetap menjaga kesehatan bersama dan terhindar pastinya dari pandemi COVID-19 menggunakan masker adalah kebutuhan yang wajib buat semua kalangan, baik kalangan tua maupun muda.

Oleh karena itu, Desi Kumalasari mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang mengadakan program kerja dengan pembagian masker di sekitar lokasi KKN tepatnya di Desa Tempel, RT.04, RW.04, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada rabu (3/11), sekaligus mensosialisasikan gerakan 5 M untuk menjaga diri sendiri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari virus covid 19.

Tujuan diadakannya program kerja tersebut adalah membantu warga setempat agar memiliki kesadaran bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting, apalagi COVID-19 ini adalah virus yang sangat mematikan, mengakibatkan kematian dan menularkan ke orang-orang sekitar.

Kegiatan pembagian masker gratis ini mendapatkan respon yang sangat positif bagi warga sekitar, terlebih warga tersebut perekonomiannya menengah-kebawah. Seperti yang dikatakan salah satu warga bernama Darti mengatakan : “ Mbak KKN makasih ya mbak sudah dikasih masker gratis jadi saya nggak repot lagi kalau beli soalnya jauh mbak tempatnya, dan memang bener mbak disini kesadaran memakai masker memang kurang jadi masih perlu di ingatkan terus, “ ujarnya.

Tidak hanya membagikan masker ke warga sekitar , Desi juga membagikan masker pada Ibu-ibu Jamaah Yasinan dan Tahlilan dan lagi-lagi bersosialisasi tentang gerakan 5 M yaitu mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,  menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas atau aktifitas diluar rumah.

 

 

Rep: KKN Kelompok 40

Editor: Syafiq

Gubuk Pintar Untuk Tempel Guyub

 


Sejak diumumkannya adanya kasus Covid-19 pada awal Maret 2020 di Indonesia, membuat aktivitas industri pariwisata dan ekonomi kreatif tertekan. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta ditutupnya akses keluar-masuk antar wilayah menyebabkan penurunan pendapatan di sektor pariwisata.

Tempel guyub merupakan salah satu destinasi wisata kreatif yang terletak di Desa Tempel, kelurahan Jatisari, Mijen kota Semarang. Terdapat berbagai spot foto menarik, tempat memancing, bahkan warga sekitar mendirikan bazar di sekitar lingkungan tersebut.

Selama kurang lebih 2 tahun Tempel Guyub berdiri, tidak dapat dipungkiri bahwa Tempel Guyub adalah salah satu pendongkrak ekonomi warga Kelurahan Jatisari. Namun semenjak adanya PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah sejak awal tahun 2021 ditambah beberapa sarana yang sudah mulai rapuh membuat Tempel Guyub mulai sepi pengunjung. Untuk itu, pada pertengahan bulan  Oktober 2021  lalu, kelompok 40 KKN RDR Angkatan 77 UIN Walisongo Semarang bersama warga membantu untuk memperbaiki kembali ecowisata ini dengan membersihkan rumput liar, mengecat, dan mengganti bambu-bambu yang sudah rapuh.

Tidak sampai disitu saja, KKN kelompok 40 juga membangun tempat baca berupa gubuk kecil berukuran 3x7 yang didalamya terdapat berbagai buku bacaan mulai dari buku anak-anak hingga buku filsafat. Gubuk kecil itu oleh KKN Kelompok 40 dinamai dengan “Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0”.

Bersama warga dan seluruh anggota KKN tim 40,  Gubuk Pintar Tempel Guyub 4.0  akhirnya diresmikan pada tanggal 17 November 2021 oleh bapak Sekretaris Camat Kecamatan Mijen. Kedepannya dengan adanya gubuk baca ini diharapkan dapat meningkatkan semangat membaca dikalangan anak-anak maupun dewasa di Desa Tempel khususnya dan dengan adanya gubuk baca ini diharapkan pengunjung yang datang ke Tempel Guyub mengalami peningkatan sehingga roda ekonomi di sekitar lingkungan tersebut tetap berputar dengan baik.

Rep. Ofi